PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Akun @banaspati2001 Dilaporkan ke Polda Bali

Rabu, 14 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

3855 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Tim Kuasa hukum ForBali melaporkan pembuat akun palsu twiter @banaspati2001 ke SPKT Polda Bali, Rabu (14/9). Sebelumnya polisi telah memeriksa seorang pemuda bernama I Kadek Agus Wirasmana (17), asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar lantaran Agus diduga sebagai pemilik dan pembuat akun tersebut.

Kuasa Hukum ForBali, I Made Ariel Suardana menjelaskan, pihaknya melaporkan pembuat akun palsu @banaspati2001 ke Polda Bali atas dasar UU ITE Nomor 11 tahun 2008, Pasal 35 KUHP juncto pasal 51 KUHP, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Jadi yang kita laporkan manipulasi dan penciptaannya, ada akun yang namanya diciptakan yang baru seolah dimiliki, ancamannya 12 tahun. Barang siapa yang melanggar Pasal 35 terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," ujarnya di Polda Bali, Rabu (14/9).

Dipaparkannya, pihaknya memberikan batas waktu kepada pihak kepolisian selama tujuh hari terhitung hari ini (red, Rabu 14/9) untuk bisa mengungkap siapa pelaku pembuat akun palsu tersebut.

"Kami berikan batas waktu selama tujuh hari. Waktu kasus penurunan bendera merah putih saja, tanggal 5 ada yang melaporkan dan tanggal 7 ditetapkan tersangka. Nah sekarang kami minta unit cybercrime bisa menangkap pelakunya. Kami dari tim hukum sudah melakukan penyelidikan akun tersebut dibuat pada tanggal 16 Agustus 2016 lalu dan ditutup tanggal 18 Agustus 2016," ujarnya.

Menurutnya akun dengan foto hormat bendera merah putih tersebut dibajak oleh si pelaku, melalui akun instagram milik Kadek Agus yang bernama @aguspongek08_. Padahal Agus sendiri mengaku tidak memiliki akun ditwiter.

"Dia tidak punya akun di twiter, hanya instagram dan FB saja. Tebukti dalam hitungan hari akun itu ditutup, dan menurut investigasi yang kami lakukan akun tersebut dibuat di Bali. Dari penamaan nama juga itu dibuat Bali hanya orang Bali itu, dari artinya saja itu memiliki makna penguasa alam gaib. Disitu juga ada followernya umumlah. Dan itu hanya cara-cara yang dilakukan orang untuk melakukan fitnah terhadap gerakan ForBali," tandasnya seraya menegaskan agar polisi tidak mendiamkan laporan tersebut. "Karena ini berkaitan dengan isu pusat jadi dia harus updte dalam waktu dua dalam tiga hari ini," tambahnya.

Seperti diberitakan, aparat penyidik dari Polres Gianyar dan Polda Bali mengamankan barang-barang milik I Kadek Agus Wirasmana yang diduga sebagai pemilik akun twiter banaspati2001 yang mengupload foto dan tulisan yang menghina NKRI. Dalam akun tersebut, terlihat gambar Kadek Agus sedang menghormati bendera ForBali dimana baju yang dikenakannya bertuliskan ForBali Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Selain itu ada juga tulisan "Indonesia sudah mati" dan "Pancasila Was Dead". Tulisan dan gambar ini yang membuat Kadek Agus akhirnya diperiksa oleh tim buser dari Polda Bali dan Polres Gianyar. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\