PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rekomendasi Panwaslih “Bersalah”, Bupati “Hadiahi” SP Dua Perbekel

Jumat, 02 September 2016

00:00 WITA

Buleleng

5445 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Setelah melakukan rapat pleno membahas laporan Ketut Rencana, Perbekel Desa Bontihing yakni Gede Ardika akhirnya direkomendasikan bersalah oleh pihak Panwaslih Buleleng. Sementara itu, Bupati Buleleng menghadiahi Surat Peringatan (SP) Tertulis kepada Ardika dan M Ashari, Jumat (2/9/2016).

Anggota Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana menyebutkan, pemeriksaan terhadap keterangan saksi-saksi yang diperiksa merujuk ke pelanggaran terhadap beberapa larangan yang diatur dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, hasil pemeriksaan pun tidak mengindikasikan ke arah pelanggaran tindak pidana pemilu.

Hal tersebut terkait dengan keterangan Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani, terhadap rekomendasi bersalah yang dijatuhkan terhadap Perbekel Desa Celukan Bawang, M Ashari. Yang dalam keterangannya menyebutkan, belum adanya status "calon perseorangan" yang resmi ditetapkan pihak KPU Buleleng sehingga disebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilu Kepala Daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Ardika mengaku sudah mendapat pemanggilan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Ironisnya, pemanggilan tersebut dilakukan di rumah jabatan Bupati.

"Saya belum terima pemberitahuan tertulisnya dari Panwas (hasil rapat pleno). Tapi, tadi sore sudah dipanggil Bupati sekitar pukul 16.00 Wita di rumah jabatan. Katanya saya dibilang bersalah dan dapat surat peringatan tertulis. Tadi dijelaskan katanya sanksi administrasif," ujar Ardika melalui saluran telepon dan seolah kebingungan.

Ardika mengaku, sanksi yang diberikan oleh Bupati Buleleng disebut sebatas sanksi administratif. Dimana, sanksi administratif itu sesuai pasal 30 Undang-undang tentang Desa yang merujuk sejumlah larangan pada pasal 29 aturan yang sama.

Uniknya, Ardika mengaku tidak mempermasalahkan jika sebatas dikenakan sanksi yang bersifat administrasi. Yang penting, lanjutnya, bukan mensyaratkan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu sesuai pengakuan dia sebelumnya terkait tekanan sejumlah massa yang dibawa pihak pelapor yang juga mantan rival politiknya di Pemilihan Perbekel tiga tahun lalu. Sehingga ia terpaksa menandatangani surat permohonan maaf.

Bahkan, “proses peradilan” terhadap dirinya pun turut dilakukan oleh Camat Kubutambahan, Komang Sumertajaya, terhadap Ardika ketika didatangi oleh Rencana beserta massanya.

"Intinya, saya cuma ingin desa saya kondusif sesuai arahan dari Bupati dan Camat. Masalah sanksi administrasi, biarkan saja. Tapi lihat saja besok, saya kan juga punya hak melakukan pembelaan. Nanti setelah terima surat dari Panwaslih," pungkas Ardika.

Ironisnya, kewenangan pemberian sanksi administrasi yang dilakukan oleh seorang Bupati belum diatur secara spesifik selain mekanisme pemberhentian yang harus melalui surat keputusan Bupati seperti dimaksud dalam pasal 40 Undang-undang Desa dan aturan pelaksananya yakni PP No 43 tahun 2014.

Bahkan, kedua regulasi tersebut pun hanya mengatur kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa terhadap Bupati selaku kepala pemerintahan daerah.

Terkait dua regulasi yang tidak mengatur kewenangan Bupati Buleleng selaku pemberi sanksi administratif, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandiyasa, belum berhasil dikonfirmasi. adi/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\