PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dongkrak PAD, SE Bupati Bangli Wajibkan Tamu Kunker Nginap

Jumat, 02 September 2016

00:00 WITA

Bangli

3970 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Geram lantaran selama ini, Kabupaten Bangli hanya dijadikan ‘tempat kencing’ alias persinggahan bagi para wisatawan, Pemkab Bangli mulai membuat gebrakan baru. Salah satu gebrakan yang juga dimaksudkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Bangli kini mewajibkan tamu  luar daerah yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) untuk menginap di obyek wisata yang ada Bangli.  Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka Pemkab Bangli tidak akan menerima kunker tersebut. Ketentuan tersebut, bahkan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangli.
 
Kadis Pendapatan  Bangli, I Gede Suryawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (02/09/2016), membenarkan adanya SE Bupati Bangli I Made Gianyar tersebut. Disampaikan, dalam rangka meningkatkan PAD Bangli, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 977/1906/DPD tanggal 30 Agustus 2016. “Dalam SE Bupati itu, meminta tamu dari luar Propinsi yang Kunker ke Bangli, wajib menginap di obyek wisata yang ada di Bangli minimal satu malam,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, kata Suryawan, dalam SE tersebut juga diatur jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Kunker yang bersangkutan dipastikan tidak akan diterima Pemkab Bangli.  “Ketentuan tersebut, sudah berdasarkan aspirasi dari kalangan pengusaha hotel. Sebab, selama ini dari pengalaman mereka yang Kunker ke Bangli justru menginapnya di tempat lain.” bebernya.
 
Tindak lanjut dari itu, dijelaskan,  SE ini juga sudah disosialisasikan ke seluruh SKPD yang ada di Bangli. Lebih lanjut, disinggung soal target PAD Bangli dari retribusi pariwisata tahun 2016 telah dipatok sebesar  Rp 20 miliar. Sementara untuk retribusi dari Restauran ditarget Rp 365 juta dan hotel sebanyak Rp 35 juta.
 
Untuk mendukung kebijakan tersebut, diakui juga, diperlukan perbaikan fasilitas sarana akomodasi hotel yang tersedia di Bangli.  “Selama ini, fasilitas hotel yang ada di Bangli sudah sesuai dengan standar. Namun para Pengelola hotel pariwisata tetap kami harapkan juga bisa lebih berkreativitas untuk menghadirkan setidaknya hiburan untuk menambah daya tarik,” bebernya.
 
Disisi lain, Anggota DPRD Bangli I Ketut Mastrem saat dikonfirmasi terpisah mengaku pada prinsipnya menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut. Hanya saja, pihaknya berharap ketentuan tersebut tidak diterapkan secara kaku. “Jika Kunker itu besar manfaatkan untuk Bangli, apakah harus ditolak juga? Dalam hal ini, ketentuan tersebut mesti diterapkan secara humanis dan fleksibel,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya juga meminta agar SE tersebut terus disosialisasikan ke semua SKPD agar lebih tanggap.  ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\