PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Belum Kantongi Ijin, Toko Modern Membandel Tetap Buka

Rabu, 31 Agustus 2016

00:00 WITA

Bangli

5338 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Sebuah toko modern berjejaring yang berlokasi di Jalan Brigjend Ngurah Rai, Bangli belakangan terus menuai sorotan. Pemicunya, meski belum mengantongi ijin apapun, minimarket yang berada di utara SPBU Bangli itu justru tetap membandel beroperasi secara perdana sejak Rabu (31/08/2016). Ironisnya lagi, menandai operasional toko yang tersebut,  pada Selasa (30/08/2016) malam, ditandai dengan menebang dua pohon perindang jalan yang ada di depannya.
 
Kepala Kantor Perizinan Bangli, I Komang Pariartha saat dikonfirmasi awak media dengan tegas  mengatakan toko tersebut memang belum mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan. Ijin yang dimaksud meliputi izin prinsip hingga ijin mendirikan bangunan (IMB). “Semua perijinan yang mesti dilengkapi toko itu memang belum ada yang turun,” tegasnya.
 
Meski demikian, pengelolanya sendiri diakui memang sudah mengajukan pengurusan ijin beberapa waktu lalu. Hanya saja, karena Perbup berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Tradisional Pusat perbelanjaan dan Toko Modern belum rampung dikerjakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka izin tersebut belum bisa diterbitkan. Dengan kata lain, semestinya toko Alfa Mart itu belum bisa beroperasi. “Kalau Perbup sudah ada, nantinya keberadaan toko itu akan dikaji,” sebutnya.
 
Dijelaskan, dalam Perbup tersebut nantinya akan mengatur  ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan pasar tradisional, analisa social ekonomi, jumlah minimarket, jarak antara toko modern tidak berjejaring dengan pasar tradisional, dan IUP2T, IUPP, dan IUTM berlaku selama masih menjalankan usaha pada lokasi yang sama dan wajib melakukan daftar ulang setiap lima tahun. “Kalau itu sudah sesuai, baru izin bisa keluar,” tegasnya.
 
Secara terpisah Kepala Dinas Tata Kota Bangli Ida Ayu Yudi Sutha saat dikonfirmasi terkait adanya penebangan pohon perindang tersebut menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana, kata dia, pengelola sudah mengajukan permohonan dan sudah memenuhi aturan yang berlaku. Alasan pengelola menebang pohon, untuk kelancaran arus lalu lintas supaya kendaraan mudah masuk areal parkir. “Sesuai aturan, yang menebang pohon memberikan kompensasi 10 pohon perindang dengan tinggi dua meter untuk satu pohon perindang yang ditebang. Dan, pohon penggantinya itu sudah diberikan sebanyak 20 oleh pengelolanya,” tandasnya.
 
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dilapangan, pembangunan toko berjejaring ini berlangsung sekitar sebulan lalu. Sejak awal pembangunannya, toko ini memang sudah menuai sorotan dari warga sekitar. Sebab, keberadaan toko ini diyakini akan mematikan usaha lokal yang telah ada ditempat tersebut. Selain itu, Sat Pol PP Bangli sebelumnya juga sudah sempat mengingatkan pengelola mini market tersebut untuk tidak beroperasi sebelum semua ijinya lengkap. Hanya saja, hal tersebut nyatanya tidak digubris pihak pengelola dengan tetap membandel beroperasi sebelum ijinya turun. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\