PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi Puluhan Kursi Restoran, Pria Ini Diringkus Polisi

Selasa, 30 Agustus 2016

00:00 WITA

Badung

3951 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com – Sungkono alias Pak Eko,34, pengangguran dibekuk petugas Reskrim Polsek Kuta lantaran nekat maling kursi kayu jati di sebuah restoran River Side di kawasan Jalan Majapahit 37, Kuta Badung.

Pelaku menurut Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara telah melakukan aksinya selama dua kali. Pertama pada Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 11.30 Wita dan hari Kamis (25/8/2016) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pihaknya bisa meringkus tersangka dengan cepat atas laporan korban bernama Christophorus Purwana,40, pemilik restoran yang mengaku telah kehilangan 23 kursi kayu jati pada dua hari yang berbeda tersebut.

"Kita tangkap pada hari itu juga, Kamis (25/8/2016). Pelakunya atas nama Sungkono alias Pak Eko. Pelaku ini antara TKP dengan tempat tinggal pelaku berdekatan di Jalan Majapahit," ujarnya di Polsek Kuta, Badung, Selasa (30/8/2016).

Artinya, kata Kapolsek, pelaku sudah melakukan suvey atau chasing mengecek lokasi sebelumnya. "Dia tau betul TKP nya sering kosong barangnya ada tapi pemiliknya gak da disana. Sehingga dia dengan mudah mengambil barang-barang dan dua kali pada tanggal 21 dan 25, dia menggunakan mobil bawa kayu sendirian," kata Kapolsek.

Dijelaskannya, dari pencurian yang pertama pelaku telah menjualnya ke Nusa Dua. "Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta," katanya.

Alasan pelaku mencuri kayu, menurut Kapolsek untuk membiayai keperluan keluarganya dan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dia mencari celah tempat yang tidak menjadi atensi khusus pemiliknya, imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 45 buah kursi kayu jati. Sementara pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ids/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\