Respon Kebijakan Menkeu, Pemprov Bali Didorong Genjot Sektor Unggulan
Senin, 29 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
4046 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 125/ PMK 07/ 2016. PMK tersebut berisi tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 kepada sejumlah provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia.
Kebijakan inipun menuai protes dari sejumlah daerah. Di tengah kegaduhan akan kebijakan ini, anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra meminta Pemprov Bali untuk memastikan anggaran krusial serta menggenjot produksi sektor unggulan Bali.
Dhamantra berpandangan, respon seperti itu penting mengingat kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpotensi mengorbankan pertumbuhan ekonomi dan menghambat upaya pemerataan. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan upaya Kemenkeu untuk mengefektifkan keuangan negara di daerah.
"Kebijakan tersebut sekaligus menghilangkan kebiasaan buruk daerah yang menjadikan lemahnya pengelolaan serapan anggaran dalam upaya mengelola cash flow ataupun saldo kas daerah," kata Dhamantra, melalui siaran pers yang diterima wartawan, di Denpasar, Senin (29/8/2016).
Ia menambahkan, program “Pacman” ini lebih diarahkan guna dapat menguras habis saldo kas daerah, yang selama ini tersimpan di Bank Pembangunan Daera (BPD). "Dengan demikian, kebijakan penundaan pencairan DAU ini merupakan punishment, khususnya bagi daerah yang gemar “menabung” saldo kasnya," ujar politisi PDIP asal Bali itu.
Dengan kebijakan ini, lanjut Dhamantra, daerah diharapkan segera mencairkan saldo kasnya untuk dapat membayar kewajiban gaji PNS serta melaksanakan program krusial sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Di sisi lain, pemerintah sendiri melalui Menkeu memangkas anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah sebanyak Rp 133,8 triliun dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.
"Ini memungkinan target pertumbuhan yang dipatok sebesar 5,2 persen, bisa tak tercapai," tandas Dhamantra, yang juga anggota Fraksi PDIP DPR RI.
Seperti diketahui, total besaran DAU yang ditunda penyalurannya untuk Bali mencapai hampir Rp 650 miliar. Rinciannya, DAU untuk Provinsi Bali sebesar Rp 154 miliar, Kabupaten Badung sebesar Rp 61 miliar, Kabupaten Karangasem Rp 53 miliar, dan Kota Denpasar sebesar Rp 120 miliar.
"Tentu (pemangkasan anggaran) akan ada potensi penurunan pertumbuhan. Dari hasil simulasi saya, pemotongan Rp 650 miliar setara dengan 5 persen dari yang direncanakan APBD Perubahan, sehingga dapat mengoreksi pertumbuhan sekitar 0,5 persen,” kata Dhamantra, yang juga penggagas Forum Perjuangan Hak Bali (FPHB) ini.
Namun demikian, ia menambahkan, pos-pos anggaran yang akan dipotong tersebut akan sangat menentukan besaran pengaruh terhadap laju pertumbuhan tersebut. Sekaligus memastikan, pemotongan tidak dilakukan pada pos-pos yang krusial.
"Seperti anggaran bantuan sekolah, kesejahteraan guru, dan sebagainya. Mengingat, itu berpotensi menurunkan daya beli masyarakat sekaligus berpotensi menyebabkan kegaduhan. Itu yang harus antisipasi pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota,” ucapnya.
Dalam rangka menggenjot daya beli, menurut dia, pemerintah harus menjaga volatilitas harga dan mendorong pendapatan masyarakat melalui peningkatan sektor usaha dan lapangan kerja. "Pada saat bersamaan, usaha dan pekerja lokal juga harus diproteksi. Bukan dengan investasi seperti rencana reklamasi Benoa, yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya seperti reklamasi Serangan," pungkas Dhamantra. san/hai
Komentar