PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Draft Larangan Pejabat Rangkap Jabatan Mulai Dikaji

Senin, 29 Agustus 2016

00:00 WITA

Bangli

4147 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.comKeseriusan Bupati Bangli Made Gianyar melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) rangkap jabatan bukan hanya gertak sambal. Terbukti, saat ini draft larangan rangkap jabatan termasuk sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar, sudah masuk proses pengkajian.  

Kabag Humas Setda Bangli Cok Bagus Gaya Dirga saat dikonfirmasi, Senin (29/08/2016), membenarkan hal tersebut. Kata dia, intruksi Bupati Bangli melarang pejabat rangkap jabatan saat apel disiplin beberapa waktu lalu, sudah langsung ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli. “Drafnya sudah dibuat BKD dan kini sedang dikaji di bagian hukum,” ungkapnya.

Disampaikan, isi dalam draft tersebut sesuai instruksi Bupati tentang larangan PNS di lingkungan Pemkab Bangli menjadi pengurus atau atau lembaga swadaya masyarakat, perangkat/pengurus desa adat, bendesa adat, klian adat, klian dadia, klian subak, dan pengurus/anggota kelompok tani dan ternak. 

Kata Cok Dirga, kajian dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Setelah kajian selesai dilakukan, nantinya draft tersebut akan langsung diajukan ke Sekda dan berlanjut ke Bupati. “Setelah kajian selesai, nantinya Bupati yang akan menentukan kapan kebijakan tersebut akan berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Made Gianyar saat apel disiplin beberapa waktu lalu menegaskan larangan rangkap jabatan diterapkan untuk menggenjot dan meningkatkan kemampuan kinerja pejabat di Bangli. Pasalnya, dibandingkan daerah lainnya kinerja  pejabat di Bangli dinilai masih kurang profesional. Terbukti, dari  9 daerah  dan kota di Bali hanya Kabupaten Bangli yang mendapatkan  predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.  “Kita ingin pejabat di Bangli konsentrasi terhadap pekerjaannya. Jangan sampai pekerjaanya sendiri belum beres, terus sudah mengambil pekerjaan orang lain,”tegas Bupati Bangli saat itu.

Lebih lanjut, Bupati Made Gianyar juga menyampaikan, nantinya akan memberikan pilihan kepada pejabat di Bangli yang ditengarai rangkap jabatan. Apakah akan memilih jadi pejabat atau menjadi prajuru di tempat tinggalnya.  “Kalau  mereka ngotot rangkap jabatan, kami terpaksa akan mengambil kebijakan lain,” tegasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\