PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Oknum Satpol PP Honorer Tertangkap Bawa Sabu

Senin, 29 Agustus 2016

00:00 WITA

Gianyar

3591 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Komang TG (36) seorang pegawai honorer dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gianyar tertangkap sedang membawa sabu-sabu oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Gianyar, Rabu (24/8). Komang TG mengaku memesan narkoba dengan sistem tempel dari orang yang tidak dikenal.

Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIk, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka Komang TG berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Banjar Pasdalem, Gianyar ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan seseorang yang mencurigakan pada malam sekira pukul 21.00 Wita, hari Rabu (24/8) sedang berjalan kaki di lingkungan Pasdalem. “Begitu saya dan tim buser menghampiri, orang tersebut membuang tisu ke jalan. Setelah disuruh mengambil dan membuka bungkusan tisu ternyata didalamnya berisi plastik klip kecil berisi serbuk kristal” jelas AKP Dharmantha.

Setelah diinterogasi, Komang TG mengakui barang tersebut adalah sabu-sabu yang dipesannya dari seseorang yang tak dikenal melalui handphone. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,09gram netto, dan sebuah Hp merk Nokia. Pelaku yang mengaku baru 4 bulan sebagai pengguna ini, mengaku memperoleh sabu-sabu dari sistem tempel dan untuk digunakan sendiri. Komang TG yang merupakan pegawai honor harian di lingkungan Satpol PP Pemkab Gianyar, terancam pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara maksimal. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\