PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Setujui Empat Ranperda

Sabtu, 27 Agustus 2016

00:00 WITA

Tabanan

3716 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sebelumnya diajukan Pemkab Tabanan untuk disahkan. 

Keempat rancangan aturan itu antara lain Ranperda tentang APBD Perubahan 2016, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Keempat ranperda tersebut disetujui dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut “Boping” Suryadi pada Sabtu (27/8/2016). Selanjutnya, keempat ranperda itu diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi.

Sebelumnya, keempat ranperda tersebut dibahas oleh dua panitia khusus (pansus). Untuk Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dibahas oleh Pansus IX. Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibahas Pansus X.

Pansus IX lewat juru bicaranya I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan, keberadaan aturan daerah yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sangat diperlukan.

"Secara garis besar, masalah petani di Tabanan adalah ketersediaan air, hama, pasar dan permodalan. Hal ini memunculkan persoalan lainnya. Yakni berkurangnya jumlah petani. Padahal, keberadaannya sangat strategis dalam hal memenuhi kebutuhan pokok yang mendasar dan sekaligus menciptakan lapangan kerja. Karena itu upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani, merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya.

Sedangkan, untuk aturan mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan diperlukan karena sampai sejauh ini Tabanan menjadi satu-satunya kabupaten di Bali yang belum memilikinya. Sehingga, Pemkab Tabanan serta pemangku kepentingan yang terkait di dalamnya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

“Padahal data empiris menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tabanan. Kondisi ini membutuhkan pelayanan berupa perlindungan dari pemerintah daerah sehingga perlu dibentuk peraturan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Pansus X lewat ketuanya I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengungkapkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah didasari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagai pijakannya.  

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, eksekutif (Pemkab Tabanan) diminta untuk menindaklanjuti dengan menentapkan peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan dimaksud untuk menata organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan selaras dengan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan,” tandasnya. ang/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\