Polisi Tetapkan Putu AEBS Sebagai Tersangka
Kamis, 25 Agustus 2016
00:00 WITA
Buleleng
7010 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan telah dianggap cukup, pihak Kepolisian Resor Buleleng akhirnya resmi menetapkan anggota Satpol PP Pemkab Buleleng berinisial Putu AEBS (Putu Eka Budi) sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam gelar kasus bersama antara Polres Buleleng dipimpin Kapolres AKBP Made Sukawijaya dan Putu Agus Suradnyana selaku pimpinan pemerintahan daerah di utara Pulau Bali, Kamis (25/8).
Dalam gelar kasus yang dilakukan di Mapolres Buleleng tersebut terungkap bahwa tersangka AEBS memang memenuhi unsur sengaja menantang anggota Sat Sabhara Polres Buleleng yang sedang bertugas mengurai kemacetan hingga terjadi peristiwa penganiayaan ringan di jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal, sekitar pukul 19.30, (23/8/2016).
“Putu AEBS yang pekerjaannya ‘Swasta’ menaiki sepeda motor Yamaha Jupiter dengan membonceng istrinya. Karena oleh anggota kami dianggap ini penyebab kemacetan, maka oleh anggota kami ditegur disuruh berhenti dulu atau mundur. Tapi orang tersebut (Tersangka) malah marah,” ujar Sukawijaya dihadapan Bupati Buleleng dan Kasat Satpol PP Ida Bagus Suadnyana.
Saat marah kepada Astawa, tersangka AEBS yang diketahui berumur 36 tahun tersebut sempat mengeluarkan kata-kata “Jangan mentang-mentang polisi, saya tidak takut” kepada anggota Sat Sabhara yang sedang melaksanakan tugas itu.
Ironisnya, setelah sempat diberikan melintasi Astawa, oknum anggota Satpol PP Pemkab Buleleng tersebut kemudian kembali berbalik kearah anggota Polres Buleleng sambil menantang serta mengeluarkan kata-kata “Ayo buka bajumu, saya tidak takut sama polisi. Kita Berantem”.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Astawa mencium bau minuman beralkohol dari mulut tersangka AEBS hingga akhirnya tidak menghiraukan tantangan tersebut dan tetap menjalankan tugas mengurai kemacetan di jalan Pahlawan.
AEBS akhirnya mendorong Astawa yang disaksikan oleh sejumlah pengguna jalan hingga akhirnya diamankan oleh masyarakat yang membantu. Hal tersebut pun diungkap dalam gelar perkara yang berlangsung dihadapan sejumlah awak media.
Atas perbuatan tersangka AEBS, pihak kepolisian memasang pasal berlapis yakni pasal 212, 315, atau 316 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu pasal dengan ancaman tertinggi penjara satu tahun empat bulan yakni pasal 212 KUHP dipasang terkait kejadian ulah AEBS yang melawan seorang anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas yakni Brigadir Nengah Astawa yang sedang mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Pahlawan.
Dalam proses yang kini sudah dalam tahap penyidikan, Sat Reskrim Polres Buleleng telah memeriksa lima orang saksi dan termasuk saksi korban. Polres Buleleng pun tidak melakukan penahanan dan menetapkan status wajib lapor terhadap tersangka. adi/ari
Komentar