PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kekurangan 169 KTP Dukungan, Sukrawan Siapkan Cadangan di Awal

Selasa, 23 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

5326 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Proses verifikasi administrasi bakal calon perseorangan paket Dewa Nyoman Sukrawan - Gede Dharma Wijaya (SURYA) sudah tuntas dilakukan KPU Buleleng. Hasilnya, ada kekurangan 169 dukungan KTP untuk memenuhi syarat minimal dan harus ditutup dua kali lipatnya yakni sebanyak 338 KTP.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, Selasa (23/8/2016), setelah tuntas melakukan verifikasi terhadap 45.937 KTP yang awalnya diserahkan ke KPU beberapa waktu lalu.

Suardana mengatakan, KPU telah menuntaskan verifikasi sekitar pukul 22.00 Wita pada Senin (22/8/2016). Yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, total KTP dukungan terhadap paket SURYA hanya lolos 40.114 KTP.

Sehingga, paket Surya wajib untuk memenuhi suara minimal yang hanya kurang 169 dan digantikan dengan dua kali lipat dari jumlah tersebut yakni 338 KTP. Mengenai alasan 5.823 KTP yang tidak lolos verifikasi administrasi, Suardana mengaku banyak alasan yang menjadi faktor.

Salah satunya adalah tidak adanya kesesuaian antara KTP pendukung dengan wilayah administrasi PPS. Seperti contoh verifikasi PPS pada Kelurahan Astina namun ternyata KTP tidak berdomisili di Kelurahan Astina.

Beberapa penyebab tidak lolosnya pun terjadi akibat ketidak sesuaian pada formulir B1 yang namanya tertera namun tidak ada KTPnya.

Ancaman gugurnya Paket Surya pun disampaikan oleh pihak KPU ketika kekurangan sebesar 338 KTP untuk melewati angka dukungan minim bisa terpenuhi.

Dikonfirmasi terkait keterangan ketua KPU sebelumnya terkait peluang diusung oleh partai ketika tak lolos verifikasi administrasi, Suardana mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan oleh pasangan bakal calon perseorangan.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, ketika telah masuk dalam proses verifikasi administrasi maka peluang perseorangan tidak akan bisa lagi dicalonkan dari partai politik. Ada dalam pasal 33 PKPU No 5 tahun 2016. Sehingga, balon (Bakal calon) perseorangan sudah tidak dapat lagi mencalonkan diri ketika dinyatakan tidak lolos verifikasi," pungkasnya.

Setelah tuntas memverifikasi administrasi, KPU akan melanjutkan dengan memferifikasi faktual mulai 24 Agustus sampai 6 September 2016. Setiap PPS akan memverifikasi dengan metode sensus.

Pada tahap verifikasi faktual ini, KPU akan mengkonfirmasi masyarakat yang telah memberikan syarat dukungan kepada paslon perseorangan. Ini untuk memastikan kebenaran apakah pendukung tersebut benar-benar mendukunng paslon.

“Semua verifikator akan turun door to door ke rumah-rumah masing-masing pendukung yang ada dalam daftar dukungan calon perseorangan. Jika nanti dalam proses konfirmasi maka pendukung yang menyatakan mendukung dinyatakan sah, dan apabila menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan maka dukungan akan dicoret. Jika pendukung menyatakan mendukung tetapi tidak bersedia menandatangani surat pernyataan maka suaranya tetap sah,” katanya.

Disisi lain, kordinator Sahabat Sukrawan, Gede Agus Tanaya Somandhana, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyiapkan KTP pendukung cadangan.

Persiapan tersebut sudah dilakukan untuk antisipasi beberapa KTP dukungan yang tidak sah sesuai mekanisme verifikasi di KPU. Bahkan, Somandhana mengaku angka KTP cadangan untuk menutupi kekurangan dalam verifikasi administrasi berjumlah puluhan ribu.

"Kami sudah antisipasi sejak awal terhadap kemungkinan yang terjadi dalam verifikasi administrasi bahkan hingga nanti di verifikasi faktual. Sehingga aturan tetap kami hormati dan antisipasi dengan aturan yang diberlakukan. Seperti kemarin, dari 40 ribu syarat minimal, kami setorkan 45 ribu dukungan KTP. Jika hanya ratusan lembar, niscaya kami masih mampu penuhi. Sebab aturannya memang harus dua kali lipat dari jumlah yang kurang," ungkap Somandhana.

Somandhana yang ketika dikonfirmasi melalui telepon sedalam perjalanan ke Surabaya menuju Bali mengatakan telah mempersiapkan tim yang bekerja secara khusus dalam proses verifikasi administrasi.

Saat ini, lanjutnya, tim Surya yang terdiri dari gabungan komunitas pendukung Sukrawan dan Dharma Wijaya sudah bekerja melengkapi kekurangan syarat tersebut.

"Kami tetap ikuti aturan. Jika memang sudah menjadi kewajiban, tentu sudah menjadi tuntutan untuk kami penuhi (jumlah dua kali lipat administrasi KTP yang kurang). Pada masing-masing tahapan sudah dibentuk timnya. Mulai verifikasi administrasi ada tim khusus, verifikasi faktual pun ada tim khusus, bahkan sampai nanti ketika hari penghitungan dan termasuk proses peradilan jika memang harus ditempuh ke Mahkamah Konstitusi," kata Somandhana.

Menurutnya, pendukung Surya terus bekerja dan masyarakat diharap tidak menyangsikan kinerja tim yang sejak awal mengawal ketat tahapan yang menjadi aturan Pilkada 2017. adi/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\