PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemprov Bali Lakukan Pembinaan Bagi Pengusaha dan Penambang Galian C

Selasa, 23 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

3385 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali dalam pandangan umumnya beberapa waktu lalu, mempertanyakan polemik pengalihan kewenangan pertambangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi ini belakangan justru menuai persoalan.

Terhadap pertanyaan fraksi-fraksi ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mengatakan, pemerintah sesungguhnya telah menindaklanjuti hal ini di daerah. Salah satunya adalah dengan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha Pertambangan.

Gubernur Pastika menyampaikan hal tersebut, dalam Jawaban Gubernur Bali Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (22/8). Jawaban Gubernur Bali tersebut dibacakan oleh Wakil Gubernur Ketut Sudikerta.

Menurut Gubernur Pastika, Pergub Tentang Perizinan Usaha Pertambangan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Januari 2016. "Pergub ini sebagai pedoman proses dan mekanisme melakukan kegiatan pertambangan," jelasnya.

Selain itu, demikian mantan Kapolda Bali ini, Pemprov Bali juga telah melakukan pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat, penambang Galian C, pengusaha Galian C, tokoh masyarakat bersama-sama Pemkab Karangasem.

Pergub ini, lanjutnya, untuk pemenuhan kebutuhan bahan galian batuan serta untuk menjamin kawasan pertambangan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang. "Apabila ada peraturan perundang-undangan yang mengatur lain, maka Pemkab Karangasem terlebih dahulu perlu melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap Perda Tata Ruang Wilayah Wilayah Karangasem," tandasnya.

Lebih dari itu terkait Galian C, Gubernur Pastika menyatakan, bahwa Kecamatan Kubu, Karangasem sebagai pusat/ sentral Galian C. Hal ini karena melihat potensi daerah itu cukup besar, serta setelah pertambangan lahan tersebut dapat direhabilitasi untuk pengembangan komoditas pertanian khususnya holtikultura. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\