PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

David Taylor Turut Diseret Sebagai Tersangka Pembunuh Aipda Sudarsa

Minggu, 21 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

4286 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pasca ditetapkannya Sara Conor perempuan warga negara Australia sebagai tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa. Kekasih Sara, David James Taylor warga Inggris juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Sabtu (20/8/2016) malam.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum David Haposan Sihombing. Menurutnya pada Sabtu (20/8/2016) malam, pihaknya menandatantangi BAP pada pukul 20.00 malam dan kliennya langsung ditahan usai diperiksa selama 8 jam.

"Sehubungan dugaan pembunuhan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polisi, Polresta menunjuk kami mendampingi pelaku pembunuhan David James Taylor dan Sara. Penyidikan tanggal 20, teman kami Erik yang mendampingi dari pukul 14.00 wita sampai pukul 19.00 wita dan tandatangani BAP pukul 20.00. Jadi Kemarin itu, David diperiksa sudahs sebagai tersangka," ujar Haposan dihubungi Minggu (21/8/2016).

David dicecar dengan 53 pertanyaan soal siapa David James, soal keluarganya dimana. Menurut Haposan, David tiba di Bali pada tanggal 29 Juli 2016 lalu.

"Dia berangkat ke Bali dari Australia dan mengakui memang mereka berdua ada hubungan pacaran dengan Sara. Tanggal  29 dia mengaku menginap di Kuta, tempatnya saya lupa," jelasnya.

Menurut keterangan David, dia saat itu pada tanggal 16 Agustus menjemput Sara dari Australia kemudian menginap di Kuta dan pada malam hari mereka keluar tanggal 17.

"Mereka berdua duduk di bibir pantai Pullman. Secara umum pacaran ya mereka pelukan dan kurang lebih 10 menit dia keluar pas balik lagi tas Sara sudah hilang. Mereka berusaha mencari tas tapi tidak ditemukan dan mereka sempat berpencar, dipinggir jalan ketemu lagi sama Sara menangis Sara bilang "polisi tidak bagus"," ujar Haposan.

Dituturkannya, saat itu David masuk ke pantai, dan saat itu di pasir dia menemukan teleskop, HP, kain dan menemukan korban  seorang laki-laki telungkup menghadap ke laut, dia berusaha membalikan dan meraba wajahnya ada luka-luka. Dia mencoba berusaha membuka mulutnya katanya jarinya digigit. Setelah jarinya digigit akhirnya dia meninggalkan si korban.

"Di luar masih ada Sara Conor dan 3 ada 4 orang laki-laki. Katanya disampaikan ke Sara dan 3 orang tadi. Mereka saat itu pergi ke penginapan. Diperjalanan Sara bercerita bahwa polisi tidak bagus, tadi polisi mendorong saya, hingga terjatuh dipasir saat terjatuh ditindih oleh polisi, dia berteriak dan didengar orang ada beberapa orang menolong, Sara terlepas dan langsung pergi. Kebenarannya ditanyakan kepada Sara atau crosschek ke penyidik," imbuhnya.

Menurutnya, David dikenakan pasal 338 pembunuhan, namun dalam BAP kliennya tidak mengakui pembunuhan. Tetapi dia menemukan seseorang laki-laki untuk memastikan dia masih hidup dibukalah mulutnya dan dia digigit, saat digigit itu dia bilang "fuck", kemudian pasal 170 pengeroyokan berarti ada beberapa orang Dan pasal 351 penganiayaan.

Terkait berpindah-pindah homestay ke  Jimbaran, menurut David sudah direncanakan karena Sara menerima telpon dari Australia bahwa ada kabar tidak baik tentang Sara.

"Sara lah yang mengajak David untuk ke konsulat Australia," akunya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, anggota kepolisian yang tewas saat bertugas pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu.

"Benar sudah ditahan, dengan jumlah 2 orang . Penahanan tersebut didasarkan atas kuatnya bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Berdasarkan pasal 184 KUHP maka tersangka kita tahan dengan barang bukti yang cukup kuat. Tidak ada tersangka baru, motifnya itu karena mabuk," tegas Kombes Pol Hadi Purnomo ditemui usia perabuan jenazah Aipda Wayan Sudarsa di Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (21/8). ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\