PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Selisih 58 Ribu Lebih, KPU Pastikan Tak Ada DPT Ganda

Kamis, 18 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

3927 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 595.829 orang. Dari angka tersebut, terdapat selisih sebanyak 58.726 orang dari DPT Pemilihan Presiden yang tercatat 537.103 orang.

Dengan selisih angka yang melebihi 58 ribu lebih tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana memastikan tidak akan ada DPT ganda dalam Pilkada Buleleng 2017.

Hal itu terkait pemutakhiran yang sudah mulai dilakukan KPU Buleleng. Saat ini, proses pemutakhiran sudah masuk tahap penyusunan daftar pemilih dan validasi dengan sejumlah data pendukung yang dimiliki sistem di KPU Buleleng.

Ia pun memastikan akan ada penambahan jumlah DPT dalam proses pemutakhiran tersebut dikarenakan barometer angka jauh lebih kecil dibandingkan DP4 yang sudah dikeluarkan Kemendagri.

Suardana mengatakan, ada warga yang masuk dalam data DP4 namun tidak ada tercantum dalam DPT Pilpres yang menjadi barometer untuk mendapatkan angka jumlah DPT nanti dalam Pilkada Buleleng.

Munculnya nama yang tidak tercantum dalam DPT Pilpres dianulir banyak dari kelompok pemilih pemula atau pensiunan TNI/Polri yang kini memiliki hak konstitusi untuk menetukan pilihan di Pilkada Buleleng 2017 nanti.

“Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan tanggal 8 September hingga 7 Oktober 2016. Kami cocokan data terlebih dahulu (coklit) lalu menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada 27 Oktober - 2 November 2016. Dan DPT akan diumumkan pada tanggal 30 November hingga 6 Desember 2016,” ujar Suardana yang juga mantan wartawan ini.

Terkait dengan DPT Ganda yang dipastikan tidak akan ada lagi dalam Pilkada Buleleng, hal tersebut sehubungan dengan tidak lagi diberlakukannya Daftar Pemilih Khusus Tambahan 1 dan 2. Karena daftar tersebut kemudian masuk ke DPS yang kita verifikasi lagi sehingga nanti menjadi DPT.

Dikonfirmasi terkait dengan tidak tercantumnya nama seseorang dalam DPT namun memiliki hak suara, Suardana mengatakan, individu tersebut dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari Disdukcapil.

“Jika nanti kami temukan calon pemilih yang memiliki identitas ganda, maka akan ditetapkan terlebih dahulu salah satu identitas yang digunakan dan akan dilakukan sebelum DPT umumkan,” pungkas Suardana. adi/hai

 

 


Komentar

Berita Terbaru

\