PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Suwirta Serahkan Remisi kepada 23 Narapidana

Rabu, 17 Agustus 2016

00:00 WITA

Klungkung

4155 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com - Upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Klungkung berlangsung hikmad. Upacara peringatan dipusatkan di Lapangan Puputan Klungkung, Rabu (17/8/2016).

Selaku inspektur upacara, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta. Hadir Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Klungkung, SKPD dilingkup Pemkab Klungkung, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Klungkung serta undangan lainnya.

Sekitar pukul 10.00 sirine detik – detik Proklamasi dibunyikan. Pasukan pengibar bendera merah putih memasuki lapangan upacara. Mereka dengan cekatan melaksanakan tugas pengibaran bendera.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menyampaikan, terkait tema yang diangkat dalam perayaan tahun ini yakni “Kerja Nyata” sudah sepatutnya sebagai generasi penerus mampu mengisi kemerdekaan dengan melanjutkan pembangunan melalui hal-hal positif. “Tema ini jangan sekedar wacana saja, tetapi dengan kemampuan bagaimana kita bekerja nyata, apa yang bisa kita lakukan untuk bangsa dengan hal-hal positif,” ujar Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta menilai masukan-masukan dari para pendahulu sangat diperlukan untuk melajutkan pembangunan di Kabupaten Klungkung. “Dengan kekuatan dan masukan dari pendahulu, tentu harapan kita pembangunan di Kabupaten Klungkung akan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta didampingi FKPD Kabupaten Klungkung juga menyerahkan remisi kepada 23 narapidana di Rumah Tahanan Negara Klungkung. Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W20.815 PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang Pemberian remisi umum tahun 2016 dan remisi tambahan tahun 2016 kepada narapidana dan anak pidana. Dalam keputusan ini, remisi 1 sampai 6 bulan diberikan kepada 23 narapidana. jul/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\