PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pasca Digugat, Ketua BK Dewan Buleleng Bangun Komunikasi

Sabtu, 13 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

3932 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, I Gusti Ketut Artana, akan membangun komunikasi dengan prinsipal selaku pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Singaraja. Ia pun mengaku tidak memiliki itikad buruk sebagiamana yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya, Gede Harja Astawa.

“Saya hanya berusaha menyelamatkan aset keluarga yang awalnya akan dilelang oleh badan lelang. Sehingga bisa terselamatkan dan tidak dimiliki oleh orang lain. Andaikata di miliki pun, tentu harus dengan harga yang sepadan serta imbasnya bisa dirasakan oleh keluarga,” ujar Artana yang berhasil dikonfirmasi suaradewata.com, Sabtu (13/8/2016).

Menurut Artana, selama ini ia berusaha mencari solusi terbaik sambil berupaya untuk menalangi kekurangan pembayaran pasca dijual oleh Gusti Putu Wira Utama yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga, objek yang diakui awalnya bersengketa tersebut tidak lepas ke tangan orang lain.

Bahkan, Artana pun menyebut dirinya memiliki kedekatan emosional dengan kuasa hukum Penggugat. Sebab, pada permohonan eksekusi sebelumnya Artana mengaku mengenalkan Harja kepada Wira Utama untuk membantu penyelesaian perkaranya.

“Saya kenal baik kok dengan Harja karena kebetulan saya yang merekomendasikan kepada Penggugat (Wira Utama). Ini kan masih bisa dikomunikasikan lagi sebab saya sudah mengeluarkan dana lebih dari satu miliar rupiah untuk menyelamatkan objek sengketa dari badan lelang,” kata Artana menegaskan.

Terkait gugatan yang dilayangkan kepadanya, Artana mengaku belum berpikir untuk menunjuk kuasa hukum. Ia mengatakan, akan mencoba berkomunikasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, ia pun mengaku ingin berkomunikasi langsung kepada Wira Utama dengan tidak melibatkan pihak lain.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan isu rencana menjual objek sengketa tersebut untuk membangun sekertariat  DPC PDIP Buleleng, Artana tegas membantah hal tersebut. Ia pun berdalil pembelian yang dilakukannya memang atas dasar usaha menyelamatkan aset milik keluarga.

“Memang posisinya strategis karena dipinggir jalan jalur utama. Jika memang partai menginginkan lokasi tersebut untuk dijadikan sekertariat DPC (PDIP) mungkin alangkah bagusnya. Tapi sampai saat ini belum pernah ada komunikasi dari Ketua DPC PDIP Buleleng (Putu Agus Suradnyana) melirik objek sengketa tersebut untuk dibeli dan dibangun sekertariat DPC (PDIP Buleleng),” papar Artana.

Lagipula, lanjutnya, masih ada janji dari pihak Wira Utama untuk mengganti biaya perbaikan rumah dari keluarga yang di eksekusi namun hingga kini diketahui belum terpenuhi. Artana pun sempat menyebut angka Rp50 juta yang rencana diberikan kepada pihak yang tereksekusi untuk kemudian digunakan merenovasi bangunan rumah yang ada di sebelah selatan lokasi sengketa.

“Saya masih berupaya bersama-sama mencarikan investor yang berminat membeli lokasi tersebut dengan harga layak. Hasilnya pun saya tidak terlalu memikirkan. Asal bisa mengembalikan  kerugian saya atas usaha menyelamatkan aset tersebut, saya pikir akan adil. Terlebih bermanfaat khususnya bagi keluarga yang dieksekusi. Sebab  salah satu keluarga yang termohon eksekusi kemarin adalah seorang wanita tua yang kondisi kesehatan serta fisiknya sangat memprihatinkan,” pungkas Artana.

Sebelumnya diberitakan, Artana yang kini duduk sebagai Ketua BK DPRD Kabupaten Buleleng digugat oleh Wira Utama di Pengadilan Negeri Singaraja. Melalui kuasa hukum Wira Utama yakni Gede Harja Astawa, Artana disebut melakukan perbuatan ingkar janji atau yang dikenal dengan istilah Wanprestasi terhadap sebuah perjanjian perikatan jual-beli sebidang tanah luas 1600 meter persegi di kawasan Kelurahan Liligundi.

Gugatan perdata register nomor 394 di PN Singaraja tersebut diajukan menyebut ada sejumlah pembayaran yang tidak ditepati oleh Artana selaku pembeli tanah yang awalnya bersengketa serta sempat dieksekusi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Buleleng. adi/hai


Komentar

Berita Terbaru

\