Pelaku Judi Togel Via Online Diamankan
Jumat, 12 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
4593 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Satuan Reskrim Polresta Denpasar menangkap tiga orang pelaku judi togel secara online dengan nama akun situs Togel 4 D pada Senin (01/8/2016) lalu sekitar pukul 17.00 wita sore.
Tiga pelaku bernama Muhamad Faisal, (45) beralamat Jalan Pulau Salawati No 4 Denpasar , sebagai bandar dengan barang bukti berupa, 1 bh hp Nokia hitam, 1 buah HP Nokia putih / orange, 1 buah buku rekapan, 1 lembar paito, 3 buah bolpoint, 1 buah laptop merk Apple, mouse, charger, amblock, 1 buah buku tabungan BCA atas nama dirinya + kartu ATM dan uang tunai nominal Rp 205.000,-,.
Pelaku kedua bernama Suparman, (43) alamat Jalan Nusa Kambangan Gang 8, No. 1 Denpasar, sebagai pengecer tersangka pertama, dengan menerima titipan pasangan oleh saksi bernama Terimo. Barang Bukti yang dapat di amankan berupa, 4 lembar kertas berisi nomor togel, uang Rp 67.000, 2 buku untuk bikin ramalan togel, 1 spidol hitam.
Selain itu petugas juga menangkap TJIN SENG alias Ketut Sing Sing, (49) Hindu, Swasta, alamat Jalan Raya Sesetan, Gang Udang, No. 4 B Denpasar Selatan sebagai pengepul, pada Senin (8/8/2016) lalu sekitar pukul 15.30 wita. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti, 1 buah HP Nokia Merah, uang Rp 1.735.000, 1 lembar kertas Bon, 1 bh Kartu ATM atas nama dirinya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga tersangka. Menurutnya, semua uang yang ada di ATM pelaku dipakai untuk transfer pasangan togel.
"Hasil dari pasangan tersebut di setorkan kepada Muhamad Holis alias Holis, yang hasil komisi 28 %, di potong pengencer 10 % kemudian sisa keuntungan yang 18 % di bagi dengan Holis," ujar Kasat Jumat (12/8/2016).
Selain menangkap para pejudi online, petugas juga menangkap pengecer bernama I Gusti Ngurah Ketut Ardana (52) yang beralamat di Perumahan Cempaka Indah, No. 01 A Bakisan, Denbatas, Tabanan
pada Senin (8/8/2016) lalu sekitar pukul 21.00 wita.
"Dia ini jualan dengan cara menerima titipan pasangan togel sudah 2 tahun, dia kemudian setor kepada Ketut Singsing, dengan omzet Rp 500.000, dan menerima komisi 10%.
"Selain menerima titipan dari orang-orang, yang bersangkutan juga ikut memasang ke Ketut Singsing. Dari pelaku kita amankan 1 buah HP Nokia, 1 buah kalkulator, 2 buah spidol, 2 buah tesen, 2 buah kertas isi pasangan togel, 4 lembar paito dan uang tunai Rp 430.000," pungkasnya seraya berjanji akan menuntaskan kasus judi togel tersebut. ids/ari
Komentar