Memberdayakan Kaum Disabilitas Dengan Bahasa Asing
Kamis, 11 Agustus 2016
00:00 WITA
Klungkung
3744 Pengunjung
suaradewata
Klungkung, suaradewata.com – Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah disahkan dan diberlakukan pemerintah pusat pada 15 April 2016 lalu langsung diterapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Penerapan undang-undang ini dilakukan Bupati Suwirta ketika melakukan pembukaan Pembekalan Tenaga Kerja Khusus penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dan Penutupan Pelatihan Bahasa Inggris untuk para pencari kerja, Kamis(11/8).
Undang-undang ini mengatur kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi .
Pada acara yang dilaksanakan di Warung Sai Laba Sari di Bypass IB Mantra, Sidayu ini, Bupati Suwirta didampingi Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Drs. Sapto Pramono dan Sekertaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Putu Suarta merekrut langsung sejumlah penyandang disabilitas untuk menjadi tenaga kontrak untuk ditempatkan di sejumlah instasi.
Para penyandang disabilitas yang masih produktif ini, ketika diinterview langsung oleh Bupati Suwirta, mengaku ingin sekali bekerja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Namun akibat kondisi fisik yang tidak sempurna, mereka kesulitan untuk diterima bekerja.
Selain itu Bupati Suwirta juga langsung mendata kebutuhan para penyandang disabilitas utamanya bagi yang ingin membuka usaha. “Kita tidak akan memberikan bantuan uang, tapi berupa peralatan produksi seperti mesin jarit, alat ukir, peralatan las, dan lain sebagainya,”ujar Bupati dihadapan para peserta. Bupati Suwirta juga menantang para peserta pelatihan bahasa inggris yang telah selesai melakukan pelatihan untuk segera melamar dan mengikuti tes menjadi guide/pemandu asing untuk ditempatkan di Kerta Gosa dan Puri Klungkung. Pemkab klungkung saat ini tengah membutuhkan delapan pemandu asing untuk mendukung program city tour.
Sementara itu Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Drs Sapto Pramono, mengungkapkan kekagumannya kepada Bupati Suwirta karena pertama kalinya sejak Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas disahkan, seorang kepala daerah mengangkat langsung sejumlah penyandang disabilitas untuk bekerja dan diberdayakan.
“Setelah sekian lama melakukan tugas sebagai narasumber di berbagai daerah, baru kali ini saya melihat kepala daerah mengangkat, mempekerjakan, serta memberdayakan penyandang disabilitas yang masih produktif, langsung saat dilakukannya acara pembekalan,” ujar Drs. Sapto Pramono.
Dirinya juga berharap dengan disahkannya Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas maka diharapkan terwujud kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Utamanya, dalam memperoleh pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam laporannya yang dibacakan I Putu Suarta menyatakan, Pembekalan Tenaga Kerja Khusus penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ke II ini diikuti 20 orang peserta. Pembekalan akan dilakukan mulai tanggal 11 sampai 14 Agustus 2016. Dana yang digunakan kegiatan ini bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebesar Rp 170juta.
Bupati Suwirta berharap kegiatan ini akan terus berlanjut. “Jangan hanya mengandalkan APBN, Pemda akan terus mendukung kegiatan semacam ini guna mengurangi angka kemiskinan yang masih tinggi di Kabupaten Klungkung,”ujar Bupati asal Ceningan. jul/hai
Komentar