PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Legislator Pertanyakan Pemanfaatan Dana Jaminan Pengusaha Galian C

Senin, 08 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

3905 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Penertiban usaha galian golongan C di Kabupaten Karangasem, beberapa waktu terakhir cukup gaduh. Selain karena 9.000 orang kehilangan pekerjaan, penertiban ini juga berdampak pada kelangkaan material bangunan seperti pasir dan batuan.

Penertiban usaha galian C ini sesungguhnya dilakukan pemerintah dalam rangka penegakkan aturan terutama Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem. Di samping itu, penertiban juga dilakukan karena sejumlah usaha galian C juga ditengarai telah merusak lingkungan termasuk hutan penyangga di wilayah timur Bali itu.

Soal penegakkan Perda RTRW ini, kalangan DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa hal tersebut sangat wajar dilakukan. "Kalau bicara penegakkan Perda, itu wajar. Karena Perda dibuat, untuk dilaksanakan," tegas anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Oka Antara, di Denpasar, Senin (8/8).

Hanya saja, politisi PDIP asal Karangasem itu sedikit terganggu lantaran adanya laporan terkait kerusakan lingkungan dalam usaha galian golongan C ini. Ia berpandangan, seharusnya dalam usaha galian golongan C di Kabupaten Karangasem, kerusakan lingkungan tak perlu terjadi.

Pasalnya sebelum para pengusaha memulai usahanya, biasanya ada penyetoran dana jaminan sebesar Rp50 juta rupiah. "Setahu saya, setiap pengusaha galian C menyetor semacam dana jaminan sebesar Rp50 juta. Hitung saja berapa jumlah dana jaminan itu seturut jumlah pengusaha galian C di Karangasem," beber Oka Antara.

Uang jaminan tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang dikeruk sehingga tidak rusak. "Kalau benar dana (jaminan) itu ada, maka seharusnya tidak ada kerusakan lingkungan di Karangasem," tutur anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu.

Hanya saja jika benar terjadi kerusakan lingkungan, maka Oka Antara mempertanyakan pemanfaatan dana jaminan para pengusaha itu. "Kalau dana jaminan itu tidak dimanfaatkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan, lalu ke mana dana itu?" pungkas Oka Antara. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\