PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pasek Suardika Ingatkan Pemkab Fasilitasi Panwaslu Sesuai Aturan

Sabtu, 06 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

3926 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Mantan legislator asal Bali yang kini duduk di DPD RI, Gede Pasek Suardika mengingatkan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera memberikan fasilitas kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seperti yang dimandatkan undang-undang. Hal tersebut disampaikan usai acara dialog kebanggsaan yang diselenggarakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Buleleng, Sabtu (6/8/2016).

“Saya ingatkan kepada Pemkab Buleleng agar serius. Artinya, jangan sekedar orang (Panwaslu) dikasi kantor lalu sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Ini adalah perhelatan nasional (Pilkada 2017) bukan perhelatan Buleleng saja. Dia akan disorot kalau ternyata persiapan di Buleleng tidak maksimal,” kata GPS mengingatkan pihak Pemkab Buleleng.

Hal tersebut mengigat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saat ini sudah dimulai. Sehingga, lanjutnya, Panwaslu sudah saatnya untuk mulai bekerja sehingga tidak bisa diabaikan oleh Pemkab Buleleng sebagai penanggung jawab.

GPS mengatakan, tidak ada alasan bagi pihak Pemkab Buleleng mengatakan tidak ada sarana atau fasilitas bahkan tidak ada dana untuk memenuhi kewajibannya memfasilitasi Panwaslu dalam bekerja. Nanti, lanjutnya, bahasanya bisa dibaca politis terkait dengan majunya calon incumbent yang membuat fungsi Panwas menjadi tidak maksimal.

Dikatakan, syarat tempat yang menjadi amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 yakni ada ruang untuk menerima pengaduan, ada ruang untuk melakukan pemeriksaan dan acara semi yudisial, ada ruang untuk menyimpan alat bukti, ada ruang komisioner, dan ada ruang untuk staf.

“Kalau yang kemarin kita datangi itu kan jelas tidak bisa (Di gedung pramuka). Sebab ada Orari, ada Pramuka, sehingga bisa terganggu mereka (Panwaslu). Belum lagi ada ruang sekolah. Tempatnya strategis secara jalan tapi tidak produktif secara kelembagaan,” ujar GPS memaparkan kondisi kantor Panwsalu yang tidak memenuhi syarat aturan.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, sarana dan prasarana bagi Panwaslu harus ditunjang dan dipenuhi lebih cepat. Sebab, kata GPS, praktek pelaksanaan Pilkada yang kurang baik adalah ketika fungsi pengawas tidak siap.

Dirinya menghkawatirkan dengan fungsi pengawasan yang tidak dibuat bagus maka tentu mempengaruhi kinerja pengawasan sehingga akan muncul paradigma ungkapan politis terkait upaya pengkebirian pengawas dalam Pilkada Buleleng 15 Februari 2017 nanti.

“Jangan sampai dibawa seperti itu sehingga berikan saja dia (Panwaslu) kantor yang sesuai dengan undang-undang. Ini urusannya antara Panwas dengan Pemkab Buleleng dan kita hanya bantu mengkomunikasikan dalam konteks sosialisasi. Tetapi nanti, ketika nanti pembahasan di Komite I (DPD RI), bisa saja nanti kami turun sebagai fungsi pengawasan,” ungkap GPS.

Ia yang turut serta dalam pembahasan dalam aturan yang baru tersebut kemudian mengaku peran penting pengawasan yang menjadi salah satu unsur yang diperkuat dalam Pilkada. Perbedaan aturan lama tentang Panwaslu dengan aturan yang baru sudah jelas memberikan sebuah posisi yang berbeda terhadap unsur pengawasan dalam proses Pilkada.

Disampaikan, ada bentuk proses yang turut mempengaruhi gerak Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) dalam pemilihan umum. Dimana, lanjutnya, ada bentuk sanksi pidana bagi siapa pun orang yang melakukan pelanggaran. Baik itu peserta, pemilih, maupun apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara.

“Saya ingin undang-undang itu dibaca oleh Pemkab dan DPRD Buleleng agar menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang. Karena kita menjabat kan telah disumpah untuk menjalankan undang-undang. Panwaslu biarkan bekerja dengan baik sehingga masyarakat akan tenang karena ada tempat bagi mereka (Masyarakat) untuk mengadu. Kalau ruangannya kecil begitu kan (Gedung Pramuka) bagaimana masyarakat mau mengadu, menyimpan dokumen, termasuk persidangannya,” tandasnya.

Dan lagi, kata GPS, ketika Panwas telah melakukan pemeriksaan maka Gakkumdu yang notabene adalah pihak kepolisian tentunya sudah memulai melakukan proses penyelidikan. Sehingga, jikalau suasananya tidak kondusif karena tempat yang tidak representative maka tentu kerja Panwaslu tidak akan mampu untuk maksimal.

“Saya kira pemerintah (Buleleng) faham kok. Mungkin karena masih sibuk Bulfest aja. Setelah Bulfest pasti itu dijalankan. Tapi kalau tidak dijalankan mungkin kami (DPD RI) akan menjalankan fungsi pengawasan. Dan kami tarik juga menjadi isu di pusat (Jakarta) kan begitu. Ini harus ada kesadaran dan jangan dianggap sepele karena panwas jika tidak berjalan dengan baik maka ini akan ribut karena tidak adanya penyaluran ketidak puasan publik. Kalau pemerintah tidak mampu, maka kita nanti akan ngomong ke Bawaslu,” pungkas GPS. adi/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\