Dilaporkan Warga, Pelaku Judi Online Dibekuk
Jumat, 05 Agustus 2016
00:00 WITA
Jembrana
4144 Pengunjung
suaradewata
Jembrana, suaradewata.com – Sat Reskrim Polres Jembrana telah mengamankan pelaku penjudi togel online yakni I Ketut Ariawan,38, yang beralamat Banjar Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupetaen Jembrana. Setelah menerima laporan dari masyarakat kalau diderah tersebut ada pelaku judi togel online, Kamis (4/8/2016).
Dari tangan pelaku ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa notebook merek Asuz warna merah-hitam, sebuah HP merek Nokia tipe 222 dan sebuah buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, sebuah buku rekapan angka pasangan, sebuah bolpoin warna hitam dan dua orang pemasang togel untuk dimintai keterangan yakni, Wayan Metra,48, dari Desa Gumbrih dan Kadek Artawan,42, dari Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.
“Kini pelaku dan sejumlah bvarang bukti sudah diamankan di mapolres jembrana,” kata kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (5/8/2016)
Saat ini, pelaku judi togel online ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hokum lebih lanjut. Pelaku Judi togel online ini, dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. dep/hai
Komentar