Perempuan Hamil Ini Terseret Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar
Rabu, 03 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
3568 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - NKW perempuan yang tengah hamil tua terjerat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APBD) di Desa Mengwitani, kabupaten Badung, Bali. Tersangka saat ini tengah hamil tua karena usia kandungannya sudah berjalan 9 bulan.
Kasusnya sendiri sudah sudah lengkap dan sudah P21 sehingga dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejati Bali, Rabu (03/8/2016). Sekalipun sudah hamil tua dan siap melahirkan, tersangka akhirnya tetap diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik.
Kasubdit III Direskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati menjelaskan, penyidikan terhadap NKW sebenarnya merupakan lanjutan penyidikan terhadap Kepala Desa Mengwitani berinisial IMRS yang telah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi senilai total Rp 6,5 miliar.
"Hasil penyidikan membuktikan bahwa ada sebagian dana yang digelapkan oleh NKW sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar lebih. Penyidikan sebenarnya sudah berlangsung sejak Maret 2015. Kamis harus memeriksa semua berkas, meneliti semua dokumen, mendengar keterangan ahli dan sebagainya. Hasilnya, NKW mengakui semuanya, karena jabatan NKW adalah Staf Pembantu Kaur Keuangan Desa Mengwitani," ujarnya saat rilis di Polda Bali, Rabu (03/8/2016).
Dana tersebut sebenarnya berasal dari banyak sumber seperti dari pajak, hibah, bagi hasil dengan provinsi dan kabupaten dan sebagainya. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Provinsi Bali dengan Laporan Nomor SR-562/PW22/5/2015 tanggal 7 Desember 2015.
Sebagai bendahara 2, NKW diketahui telah menarik dana desa di Mengwitani sejak Januari 2014 sampai dengan pertengahan Desember 2014. Akibatnya, terjadi pengeluaran dana desa (APBD) di Desa Mengwitani yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengeluarannya sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurutnya, NKW tidak bekerja sendiri, pengeluaran dana desa yang dilakukan NKW atas perintah IMRS sebagai Kades yang sudah terlebih dahulu dituntut hukuman penjara 7 tahun. Penarikan uang atas perintah IMRS tersebut tanpa melalui prosedur aturan yang benar. Dari penarikan tersebut, NKW diketahui menggunakan uang sebesar Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
NKW dijerat dengan pasal 1,2,3,8 dan 18, junto pasal 55 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. ids/ari
Komentar