Buru Tersangka Bansos, Kejari Tabanan Periksa 15 Saksi
Rabu, 20 Juli 2016
00:00 WITA
Tabanan
4178 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com – Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) kini tengah menggeber kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2008 di Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kediri Tabanan. Sebelum menetapkan siapa yang bertanggungjawab dan menjadi tersangka dalam kasus itu Kejari Tebanan kini telah memeriksa 15 orang saksi. “Kita tengah fokus meminta keterangan guna menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini, nanti kalau sudah cukup bukti pasti kita akan tetapkan tersangkanya,” tegas Kajari Tabanan, Atang Bawono, SH.MH didampinngi Kasipidsus IB. Alit Ambara Pidada, SH Kamis, (20/7/2016).
Dijelaskan pada 2008 silam warga banjar tersebut berencana membangun bale banjarnya namun tidak cukup dana. Warga banjar kala itu hanya memiliki dana sebesar Rp. 75.000.000. Dan oleh salah satu tokoh desa setempat yakni I Ketut Suwardiana yang juga kala ini menjadi anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP dan kini menjadi anggota DPRD Tabanan dari Partai Hanura disanggupi akan membantu membangun bale Banjar tersebut. Sedanngkan dana Rp. 75.000.0000 tersebut diserahkan kepadanya. Sejak saat itu bale Banjar tersebut dikerjakan namun tidak rampung-rampung. “Menurut keteranngan saksi kala itu Pak Suwardiana bernjanji akan merampungkan bale Banjar warga pada 2010,” ucap Kasipidsus. Karena sampai 2013 bale Banjar yang dijanjikan tidak kunjung rampung sesuai janjinya, warga setempat kemudian mengambil alih pembangunan dan membentuk panitia pembangunan guna melanjutkan pembangunan bale banjar yang belum rampung 100 persen. Panitia pembangunan kemudian mengajukan proposal pembangunan bale banjar ke Pemkab Tabanan. Namun proposal itu ditolak lantaran bale banjar tersebut dalam catatan pemkab Tabanan telah pernah mendapatkan bantuan pembangunan sebesar Rp. 202.400.000 juta pada 2008 silam dan diterima oleh kelian adat kala itu I Nyoman Sukarya. Atas hal itu kontan saja panitia pembangunan yang baru merasa kaget, mereka merasa tidak pernah disosialisaikan bahwa pembangunan bale Banjar tersebut pernah mendapat kucuran bantuan dari pemkab Tabanan. Sehingga mereka memilih melaporkan hal itu. “Atas pengaduan masyarakat itu kita kemudian lakukan penyelidikan, dan dalam penyelidikan tersebut kami menemukan adanya perbuatan melanggar hokum serta bukti permulaan yang cukup kasus ini kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Atang Bawono. Dalam kasus ini dia mengaku telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi-saksi yang notabene adalah warga Banjar setempat.
Ditanya siapa tersangkanya baik Kejari Atang Bawono maupun Kasipidsus Alit Ambara kompak masih dalam penyidikan. Justru kata dia tahap penyidikan inilah pihaknya mencari siapa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan bansos tersebut. “Kasus ini baru 20 hari kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sesuai aturan kita punya waktu 30 hari untuk melakukan penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggungjawab dan menjadi tersangkanya, jika dalam waktu 30 hari itu kita belum bisa tetapkan tersangka, maka kita diberikan waktu tambahan 20 hari,” beber Alit Ambara. Terkait bangunan bale banjar tersebut menurut Alit Ambara kini tengah dikerjakan warga dengan menggunakan dana swadaya serta melakukan penggalian dana dengan membuat event kejuaraan motor cross, bola volly dan yang lainnya. “Posisi sekarang bale Banjar itu sudah hampir finish dan bisa dikatakan sudah 90 persen rampung,” tegas Alit Ambara. ina/gin
Komentar