PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Batas Pemutihan Akhir Nopember

Selasa, 19 Juli 2016

00:00 WITA

Tabanan

7783 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Sejak diberlakukannya kebijakan penghapusan bunga pajak dan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disebut pada 20 Juni 2016 di Unit Pelayanan Teknis Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan Wajib Pajak (WP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB I Made Suarka saat dijumpai disela sela kesibukannya di ruangan kerjanya selasa (19/7/2016) menjelaskan sejak berlakunya kebijakan tersebut ada peningkatan sehari-harinya sepuluh persen dari hari sebelumnya.

"Dari berlakunya pemutihan ada peningkatan yang sehari-harinya sepuluh persen dibandingkan dari hari-hari biasa, sebelum pemutihan WP beramsumsi dia itu tidak punya dana alasannya, dengan adanya pemutihan tentunya dia lebih ringan," ungkapnya Made Suarka. 

Dia menambahkan, sebelum berlakunya kebijakan tersebut, terhitung dari 1 januari - 19 Juni 2016 untuk kendaraan roda dua sebanyak 80.352 unit dan roda empat/lebih sebanyak 15.425 unit yang diputihkan.  Sedangkan sejak berlakunya kebijakan tersebut dari 20 Juni - 30 juni 2016 untuk roda dua sebanyak 7.645 unit dan roda empat/lebih sebanyak 1.395 unit yang diputihkan.  

"Sebelum diberlakukan, dari 1 januari sampai 19 Juni 2016, kendaraan roda dua sebanyak 80.352 unit dan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 15.425 unit yang diputihkan, sedangkan setelah diberlakukan, dari 20 sampai 30 juni, kendaraan dua sebanyak 7.645 unit dan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 1.395 unit," imbuhnya. 

Dari data yang ada, terhitung dari 1 januari - 18 juli 2016 untuk PKB sebanyak 115.317 unit dari roda dua sebanyak 97.141 unit dan roda empat/lebih sebanyak 18.176 unit. Pendapatan dari PKB tersebut terealisasi sebesar Rp 44.510.471.000,00 dari target baru mencapai 49,80 %, sedangkan untuk BBNKB sebanyak 11.474 unit dari roda dua sebanyak 8.830 unit dan roda empat/lebih sebanyak 2.644 unit. Pendapatan dari BBNKB tersebut terealisasi sebesar Rp 45.223.243.000,00 dari target baru mencapai 41,53 %. 

Dari data yang didapat, tahun ini Upt Dispenda Provinsi Bali di Tabanan menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp 89.376.783.565,00 dan dari BBNKB sebesar Rp 108.898.815.071,00. Hingga akhir triwulan II/2016 (30 juni 2016) untuk PKB dan BBNKB ditargetkan mencapai 45 %. terhitung 1 januari - 30 juni 2016 dari pendapatan sektor PKB berhasil mencapai target sebesar Rp 40.886.753.200 (45,74 persen) sedangkan dari pendapatan sektor BBNKB belum mencapai target baru sebesar Rp 42.646.619.500 (39,16 persen).

Menurut dia, memang banyak kendaraan di desa yang sudah lama tidak bayar pajak dan kemungkinan sebatas dipakai untuk operasional berkebun serta berladang di wilayahnya. 

"Menurut saya, memang banyak kendaraan di desa-desa yang sudah lama-lama yang tidak bayar dia, mungkin sebatas dipakai untuk di kebun dan diladangnya," tuturnya. 

Katanya dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui bersurat ke Bupati sebagai tembusan, Kodim, kantor camat untuk dilanjutkan ke desa-desa untuk diinformasikan dan sudah menempelkan selembaran pengumuman di warung-warung strategis melalui pegawainya untuk disebarkan dimana lokasi pegawainya tinggal. 

"Kami sudah bersurat ke bupati kita tembuskan, kantor camat, Kodim, nanti dari camat melanjutkan ke desa supaya di informasikan secara umum ke desa desa dibawahnya, dan juga ditempelkan selebaran pengumuman, minimal di warung warung di desa, kita tempelkan melalui pegawai kita dari mana asalnya dia yang menyebarkan," katanya. 

Dia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut kepada WP yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk sadar, sekarang waktunya dan tidak ada lagi alasan tidak memenuhi kewajibannya. 

"Harapkan yang dikampung atau yang belum bayar, yang sudah lama, dengan kita memberikan pemutihan ini harapkan masyarakat sadar, menunggu pemutihan ya sekarang waktunya untuk membayar tidak ada alasan lagi apa alasannya," harapnya. 

Dia menegaskan, kepada masyarakat sadar wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera membayar pajak dikarenakan pemutihan terakhir sampai 30 Nopember 2016.

"Pada intinya sadar wajib pajak, masyarakat kita harapkan, tolong segera bayar pajaknya yang belum bayar pajak, karena pemutihan ada batas waktunya, jangan sampai lewatlah," tegasnya.ang

 


Komentar

Berita Terbaru

\