Tindak Lanjuti Laporan Gubernur, Polda Bali Periksa AJ
Senin, 18 Juli 2016
00:00 WITA
Denpasar
4233 Pengunjung
ilustrasi
Denpasar, suaradewata.com – Pemilik akun facebook Aridus Jiro (AJ) yang dilaporkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas dugaan pencemaran nama baik dan memfitnah, melalui tulisannya di akun facebook miliknya beberapa waktu lalu diperiksa di Reskrimsus Polda Bali, Senin (18/7/2016).
Aridus Jiro tiba di Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita. Dia datang ke Polda Bali didampingi oleh beberapa pendamping hukumnya dari Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI). Pemeriksaan Jiro masih sebatas sebagai saksi.
Kuasa hukum Aridus Jiro Falerian Libert Wangge menjelaskan, bahwa materi pemeriksaan oleh penyidik hanya sekitar riwayat, identitas, profesi, kepemilikan akun, dan keseharian Aridus Jiro.
"Ada 7 pertanyaan soal identitas, riwayat, profesi, kepemilikan akun, dan keseharian apa saudara sering menulis di media sosail. Dia (Aridus Jiro, red) membenarkan memiliki akun sejak 2007,” ujarnya dikonfirmasi Senin (18/7/2016) malam.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Agus Nahak mengatakan, bahwa kedatangan Aridus Jiro ke Polda Bali sebagai bentuk sikap kooperatif. Agus Nahak menjelaskan bahwa dalam kicauan Aridus Jiro sesungguhnya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun.
"Tulisan tersebut meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pohon beringin tersebut. Karena pohon tersebut memiliki historisnya sering digunakan oleh masyarakat. Intinya pak Aridus Jiro tida mendiskreditkan siapapun,” katanya.
Seraya menegaskan jika dalam tulisan Aridus mau menanyakan kepada masyarakat. Tapi malah dijawab dengan lapor polisi.
"Pak Aridus kan sebagai komponen adat, pengamat, dan penulis. Karena pohon itukan ada nilai historisnya," imbuhnya.
Rencananya, Selasa (19/7/2016), Polda Bali kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Aridus Jiro masih berlanjut sekitar tulisannya.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan besok. Bapak capek soalnya. Materi pemeriksaan besok sekitar tulisan,” pungkasnya.ids
Komentar