PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Indehoi di Kamar Kos, Pasangan Selingkuh Digrebeg

Rabu, 13 Juli 2016

00:00 WITA

Klungkung

5426 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com - Setelah diancam pintu akan didobrak, Pasangan Selingkuh berinsisial MA (36) dan NKRP (26) akhirnya keluar dari dalam kamar kost di jalan Rama, kelurahan Semarapura Kelod Kangin Klungkung. Ancaman ini dilakukan lantaran hampir setengah jam Tim Yustisi Klungkung memberikan peringatan agar peghuni kost keluar kamatr untuk dilakukan pemeriksaan kartu identitas.

Setelah diintrogasi dan menunjukan identitas sang Pria yang berinisaial MA sudah berstatus  menikah sedangkan inisial NKRP (26) masih berstatus lajang. Dengan suara terbata dan gugup, MA awalnya mengaku hanya berteman biasa dan tidak melakukan tindakan asusila dengan NKRP. Namun setelah didesak akhirnya mengakui kalau mereka pasangan selingkuh. Atas tindakannya ini, pasangan selingkuh ini akhirnya dibawa ke kantor SatpolPP untuk dimintai keterangan. Pasangan ini dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan pasal 26 huruf B, Perda Ketertiban  tahun 2014 tentang larangan perbuatan asusila dan prostitusi. Setelah diintrogasi pasangan selingkuh inipun dilepaskan.

KasatpolPP Nyoman Sucitra mengatakan, pihaknya akan terus mengadakkan sidak yustisi dan ketertiban. Hal ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan

Tim Yustisi Pemkab Klungkung menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah kos - kosan di wilayah Semarapura Klod  dan Semarapura Klod Kangin Selasa malam (12/7). Sidak dilakukan atas intruksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, guna mengantisipasi kehadiran penduduk pendatang tanpa identitas dan tanpa pekerjaan yang  jelas pasca libur panjang lebaran.

Sidak kali ini dipimpin langsung Wabup Made Kasta yang sekaligus sebagai Ketua Tim Yustisi. Tim yang berjumlah sekitar 70 personil, terdiri dari unsur Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Dinas Perhubungan dan SKPD terkait.

Dalam sidak yang menyisir kos kosan seputaran jalan Rama dan jalan Kenyeri, didapatkan 16 pelanggar yang kedapatan tinggal diwilayah Klungkung tanpa dilengkapi identitas dan tidak melapor ke lingkungan setempat. Kepada 16  pelanggar ini dikenakan Tindak Pidana Ringan dan dilakukan pemanggilan dan diberikan pengarahan.jul/aga


Komentar

Berita Terbaru

\