722 Koperasi di Bali “Sakitâ€, Tahun Ini 208 Unit Dibubarkan
Selasa, 12 Juli 2016
00:00 WITA
Bangli
7444 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Memasuki hari jadinya yang ke-69 tahun, berbagai persoalan masih menghantui perkembangan koperasi yang notabene soko guru penggerak perekonomian masyarakat desa. Di Bali sendiri, ada ratusan koperasi yang dinyatakan dalam kondisi kurang sehat atau sakit.
Tindak lanjut dari itu, Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Bali memastikan tahun ini akan melakukan pembubaran ratusan koperasi yang selama tiga kali berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kabid Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Gede Indra pada Selasa (12/7) menjelaskan, berdasarkan data terakhir, jumlah koperasi di Bali mencapai 4.907 unit.
“Dari jumlah itu, omzet koperasi di Bali telah mencapai Rp 8,9 triliun dengan sisa hasil usaha (SHU) mencapai Rp 259 miliar per tahun. Sementara jumlah tenaga karyawan yang terserap mencapai 20 ribu lebih,” ungkap Gede Indra didampingi Kadis Koperasi dan UMKB Kabupaten Bangli, Dewa Gede Suparta saat melakukan persiapan peringatan Hut Koperasi yang rencananya akan dipusatkan di Desa Pengelipuran, Bangli, pada 29 Juli 2016 mendatang.
Hanya saja, diakui, dari jumlah tersebut diketahui 722 unit koperasi dalam kondisi tidak sehat. Hal tersebut ditandai dengan tidak digelarnya RAT selama bertahun-tahun. Karena itu, dipastikan tahun ini akan dilakukan pembubaran. “Tahun ini, tercatat jumlah koperasi yang sakit dan akan kita bubarkan mencapai 208 unit, tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali,” tegasnya.
Pembubaran tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. “Pembubaran dilakukan karena kondisi koperasi bersangkutan sakit. Bahkan ada koperasi yang tidak melakukan RAT selama lima tahun,” tegasnya.
Disampaikan juga, sejatinya langkah pembubaran, merupakan langkah terakhir. Sebab, sebelumnya pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pembinaan yang dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten. Sehat dan tidaknya koperasi, dikatakan tergantung sumber daya manusia yang ada di dalamnya.
“Koperasi itu sudah kami berikan pembinaan. namun karena tak ada perubahan, diambil langkah pembubaran. Kebanyakan yang dibubarkan adalah koperasi karyawan,” terangnya.
Lebih lanjut, disampaikan, dalam pengembangan koperasi ada tiga persoalan mendasar masih dihadapi di Bali. Yakni, menyangkut kualitas SDM pengelola koperasi masih lemah, kemampuan permodalan masih terbatas dan aspek pemasaran belum bisa mengakses pasar yang lebih luas. Terhadap persoalan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Bali bersama Dinas Koperasi Kabupaten, telah melakukan berbagai upaya.
“Untuk menutupi kelemahan di internal SDM, kita telah lakukan pelatihan-pelatihan teknis dan peningkatan kompetensi pengelola dan manajer koperasi.Untuk persoalan permodalan, koperasi didorong dengan memperbesar jumlah anggota koperasi. Sementara untuk masalah pemasaran, dilakukan dengan mendorong koperasi menjalin kemitraan dan perbankan maupun mitra bisnis lainnya, untuk memperluas cabang dan jaringan koperasi,” bebernya.
Selain itu, diakui, pengurus koperasi di Bali masih banyak yang belum mengikutii sertifikasi kompetensi. Penyebabnya karena terbentur anggaran. Padahal, itu sangat penting, terlebih saat memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah bergulir sejak awal tahun ini. “Koperasi yang pengurusnya mengikuti sertifikasi masih minim, baru enam belas persen. Untuk ikut itu perlu Rp 12 juta perorang,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kadiskop dan UMKM Kabupaten Bangli, Dewa Gede Suparta. Ditambahkan, sesuai data jumlah koperasi di Bangli saat ini tercatat sebanyak 246 unit.
“Untuk perkembangan koperasi di Bangli, awalnya sebanyak 274 unit. Dari jumlah itu 41 unit telah kita bubarkan sehingga masih 233 unit. Hanya saja, dalam perkembangan selanjutnya ada tambahan kopersi baru tahun 2015 sehingga menjadi 246,” ungkapnya.
Alasan koperasi yang dibubarkan tersebut, karena tidak melakukan RAT lebih dari tiga kali secara berturut-turut. Bahkan ada yang tidak melakukan RAT hingga puluhan tahun. “Sesuai aturan jika tiga kali berturut-turut tidak melakukan RAT, sudah langsung bisa dibubarkan,” tegasnya. ard/hai
Komentar