PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pedagang Pasar Demo, Bupati “Tantang” Lapor Polisi Dugaan “Permainan” PD Pasar

Senin, 11 Juli 2016

00:00 WITA

Buleleng

7800 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Puluhan pedagang di pasar Desa Banjar yang membawa nama Asosiasi pedagang pasar melakukan aksi unjuk rasa kepada kantor Bupati Buleleng atas indikasi permainan fiktif dalam jual-beli los yang ada di pasar rakyat kawasan Desa Banjar, Senin (11/7).

Ironisnya, sejumlah tudingan atas indikasi transaksi serta data fiktif dalam transaksi jual beli tersebut kemudian mendapat sambutan hangat Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang tampak kesal dengan tudingan masyarakat yang membawakan aspirasinya ke kantor pusat pemerintahan Kabupaten Buleleng.

“Kalau itu fiktif, catat pak polisi ya. Ini katanya fiktif (Transaksi jual-beli los pasar). Laporkan aja kalau itu fiktif. Saya tidak pernah mau melindungi hal-hal yang fiktif. Tapi kalau keputusan ini mau dianulir lagi saya nggak berikan. Harus dilaksanakan seperti ini (Sesuai aturan). Saya tegas sekarang. Kita punya regulasi, kalau saya diatur dengan hal-hal suka-suka di bawah saya tidak akan mau,” ujar Agus Suradnyana.

Agus Suradnyana pun tegas dihadapan forum meminta kepada sejumlah pejabat dari kepolisian yang hadir dalam acara mediasi tersebut untuk menangkap siapapun yang melanggar isi keputusan Bupati Buleleng dalam regulasi pengelolaan pasar rakyat di Desa Banjar.

Kepada puluhan pedagang yang melakukan aksi unjuk rasa, Bupati Suradnyana meminta agar sejumlah indikasi yang disebut terkait keberadaan mafia yang bermain dalam transaksi jual beli los pasar tersebut untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Bupati Suradnyana, dirinya tidak mau citra WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pertanggungjawaban anggaran pemerintah dirusak dengan hal-hal yang buruk dalam pemerintahannya. Bahkan, Bupati pun sempat mengingatkan pendemo jika tidak mampu membuktikan tudingan fiktif dalam pengelolaan pasar rakyat oleh PD Pasar.

“Kalau memang ada yang tidak baik, laporkan dan saya dukung. Tingal tunjuk orangnya siapa. Mantri pasarnya lah, Kepala PD Pasarnya lah. Tapi konsekuensinya, kalau menuduh tanpa fakta yang jelas, tidak terbukti, kalau dilapor balik maka jangan menyesal. Itu saya yang saya katakan. Agar nanti tidak memfitnah atau menjelekkan orang,” kata Bupati Suradnyana.

Para pedagang yang melakukan demo tersebut melakukan penolakan terhadap 77 pedagang fiktif yang belakang diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Pemanfaatan Tempat Usaha (SHPTU) yang dikeluarkan pihak PD Pasar.

Dan 77 pedagang tersebut tidak bisa berjualan di los pasar akibat dikuasai oleh sejumlah pedagang pasar yang melakukan aksi unjuk rasa namun belum mengantongi SHPTU yang menjadi dasar aturan.

Made Widiada selaku koordinator aksi tersebut mengatakan, bahwa yang dimaksud fiktif adalah pedagang baru yang sebelumnya tidak pernah berjualan di pasar rakyat lokasi lama. Dimana, lanjutnya, oknum-oknum tersebut hanya membeli surat ke PD Pasar Buleleng tapi tidak memiliki tempat los berjualan.

“Ada oknum yang membeli seharga sampai Rp12 hingga Rp15 Juta per los untuk sekali register. Padahal harga aslinya tidak segitu dan kalau tidak salah hanya Rp5 juta,” pungkas Widiada usai diterima Bupati Suradnyana.

Masih di areal kantor Bupati Buleleng, Assiten II Pemerintah Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Geriastika, mengatakan saat ini diketahui terdapat 168 pedagang yang telah memegang SHPTU pada pasar rakyat Desa Banjar. Dan dari jumlah 168 tersebut, terdapat 77 orang pedagang yang belum bisa berjualan akibat losnya dikuasai oleh sekelompok pedagang yang kini berjualan di dalam los pasar.

“Kebijakan Bupati Buleleng sudah berpihak dengan masyarakat lokal di Desa Banjar. SHPTU dikeluarkan resmi PD. Pasar Buleleng dan mereka yang berjualan di pasar itu harus mengikuti mekanisme resmi sebagaimana yang diatur. Sebetulnya yang berjualan tanpa memiliki SHPTU sudah melanggar aturan yang telah ditentukan,” katanya.

Disisi lain, Direktur PD Pasar Buleleng yakni I Putu Gede Satwika Yadnya, mengatakan, pihaknya tetap menjalankan regulasi yang telah diterbitkan Bupati Buleleng. Menurutnya, hak kewenangan PD Pasar untuk melimpahkan hak registrasi pun dianggap sah sesuai dengan aturan yang ada.

Bahkan, pelimpahan hak registrasi yang dilakukan antar pedagang pun disebut merupakan perbuatan yang sah serta dibenarkan berdasarkan aturan. Menurut Satwika, ada jumlah fee sebesar 2,5 persen untuk administrasi pelimpahan hak registrasi antar pedagang yang diperuntukkan kepada PD Pasar.

Dikatakan, dasar hukum pengenaan persentase dari transaksi pelimpahan hak registrasi yang berlaku salah satunya didasari oleh Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar. Dan hal itu bukan hanya terjadi di wilayah pasar rakyat kawasan Desa Banjar melainkan seluruh pasar yang ada dibawah pengelolaan PD Pasar.

Ironisnya, pernyataan Bupati Suradnyana yang menantang warga untuk melaporkan adanya indikasi “permainan” pengelolaan pasar oleh oknum di PD Pasar ternyata telah diantisipasi sebelumnya oleh pihak PD Pasar.

Hal tersebut diungkap oleh Satwika yang mengaku sudah melakukan mutasi dan pemberian SP (Surat Peringatan) sebagai bentuk sanksi.

“Kalau ada kasusistik semacam itu (Transaksi fiktif), saya atas nama pimpinan PD Pasar mengharapkan tolong bantu saya. Sampaikan siapa orangnya dan kalau memang benar itu, saya sangat mendukung untuk dibawa saja ke ranah hukum. Karena adanya gonjang ganjing seperti ini saja (Kasus), saya sudah berikan punishment (Hukuman) kepada seluruh staf saya dipasar Banjar,” kata Satwika.

Ia mengaku telah menarik dan menempatkan staff yang mendapat hukuman di sejumlah pasar yang dikelola oleh PD Pasar. Bahkan, dalam forum pun disebut telah memberikan surat teguran sebagaimana prosedur di PD Pasar. adi/gus


Komentar

Berita Terbaru

\