Eksekusi Direksi PDAM Tertunda
Senin, 11 Juli 2016
00:00 WITA
Gianyar
3549 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com – Eksekusi penahanan Trio Mantan Direktur PDAM Gianyar yang rencananya hari ini Senin (12/7) ditunda. Dua terpidana (Dewa Putu Djati dan Dewa Nyoman Putra) memohon penundaan eksekusi karena masih ada upacara adat sedangkan satu lagi (Nyoman Nuka) beralasan belum menerima salinan keputusan eksekusi dari Makamah Agung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, hari ini Senin (12/7) rencananya akan melakukan eksekusi penahanan terhadap tiga mantan direktur PDAM Gianyar yakni Dewa Putu Djati mantan Direktur Utama, Dewa Nyoman Putra mantan Direktur Tehnik dan Nyoman Nuka mantan Direktur Umum. Eksekusi dilakukan setelah Makamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga nama tersebut. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Dewa Putu Djati dan masing-maisng 4 (empat) tahun penjara untuk Dewa Putra dan Nyoman Nuka.
Namun pada saat pemanggilan ketiga terpidana untuk penahanan pukul 10.00 wita, hanya dua orang yakni Dewa Putu Djati dan Dewa Nyoman Putra yang datang didampingi oleh penasehat hukumnya Suryatin Litjaya. Sedangkan Nyoman Nuka tidak datang dengan alas an belum menerima salinan keputusan dari MA. “Kami akan mengecek ke Panitera di MA apakah benar salinan surat keputusannya belum dikirim atau sudah terkirim tetapi yang menerima belum menyampaikan kepada yang bersangkutan” ujar Kasi Pidsus Kejari Gianyar Herdian Rahardi SH.
Eksekusi kedua terpidana juga akhirnya ditunda, karena melalui penasehat hukumnya, Dewa Djati dan Dewa Nyoman Putra meminta waktu sampai minggu depan sehubungan ada upacara adat. “Untuk kedua terpidana sangat kooperatif dan berjanji mengikuti semua aturan. Sedangkan untuk Nyoman Nuka setelah kami mendapatkan konfirmasi dari panitera akan dilakukan pemanggilan kembali” papar Herdian. Jika sampai tiga kali surat pemanggilan tidak juga datang maka akan dilakukan jemput paksa, tambahnya.
Tiga mantan direksi PDAM Gianyar menjadi terpidana setelah kalah dalam kasasi yang dilakukan Kejari Gianyar ditingkat MA. Jika sebelumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, kasusnya dimenangkan oleh ketiganya. Sedangkan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga direksi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad senilai Rp. 442 juta serta tunjangan pegawai harian di PDAM Kabupaten Gianyar dari 2009-2012 mencapai Rp2,117 miliar. Dewa Putu Djati terkena hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Dewa Nyoman Putra dan Nyoman Nuka dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara plus ganti rugi senilai yang sama. (gus/gus).
Komentar