Kasus Pembunuhan Sadis Warga Songan P21, Dijerat Pasal Berencana
Jumat, 01 Juli 2016
00:00 WITA
Bangli
6315 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Tersangka kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga banjar Hulun Danu, Songan, Kintamani, I Gede Pasek (34), kini mulai memasuki babak baru. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut sudah masuk P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli oleh Polres Bangli, Jumat (01/7/2016). Dipastikan dua tersangka, masing-masing Komang Kresna Wijaya,34, dan Jro Wayan Luwes,47, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Yana Jaya Widya didampingi KBO Iptu Ketut Purnawan membenarkan kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga yang terjadi pada Kamis (7/4/2016) lalu, kini sudah P21. “Tadi berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari sekitar pukul 09.00 wita,” tegas AKP Yana.
Lebih lanjut, Iptu Ketut Purnawan menambahkan, sebelumnya berkas kasus tersebut memang sempat dikembalikan. Namun setelah dilakukan revisi akhirnya berkasnya berhasil dirampungkan dan langsung dilimpahkan bersama para tersangka. “Untuk sementara tersangka masih dua. Keduanya kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.
Disampaikan Purnawan, dengan pasal tersebut ancaman hukuman yang diterima tersangka paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Dalam reka ulang sudah terungkap,unsur perencanaan ada saat tersangka sempat pulang dan sehingga ada tenggang waktu berpikir bagi tersangka, untuk melakukan perbuatannya itu,” sebutnya.
Sebelum pembunuhan sadis tersebut terjadi, terungkap tersangka pertama Komang Krisna yang diketahui asal Denpasar yang baru enam bulan tinggal di rumah Jro Luwes di Banjar Tabu, Desa Songan, pulang menemui Jro Luwes. Tersangka satu saat itu, tidak terima setelah disoraki oleh warga termasuk korban ketika terjatuh berulang kali saat mengendarai sepeda motor di pertigaan menuju Pura Kayuselem. Diduga saat itu, tersangka sedang dalam pengaruh narkoba.
“Tidak terima dengan itu, selanjutnya para tersangka kembali lagi untuk menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam yang telah dipersiapkan,” bebernya.
Hingga akhirnya, korban meninggal dengan sejumlah luka tusukan dan tebasan senjata tajam sesaat setelah dirujuk ke RSUP Sanglah dari RSU Bangli. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang pada bagian tangannya setelah dilindas dengan mobil tersangka.
Menyinggung kemungkinan jumlah tersangka bertambah dijelaskan, AKP Yana menyebutkan, itu semua bergantung pada bukti-bukti dalam persidangan. “Kalau nanti di persidangan ada bukti-bukti baru tentunya akan kita tindak lanjuti lagi,” pungkasnya. ard/hai
Komentar