Merasionalkan Rasionalisasi Jumlah PNS
Minggu, 19 Juni 2016
00:00 WITA
Nasional
4666 Pengunjung
Opini, suaradewata.com – Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi PNS pada 2017 mendatang sebagai bagian dari Kebijakan Reformasi birokrasi untuk membuat pemerintahan yang efisien. Rasionalisasi ini akan menyeleksi PNS yang benar-benar kompeten dan produktif sehingga anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menggaji pegawai diharapkan efektif dan efisien. Lantas kedepannya, Penerimaan CPNS hanya difokuskan pada tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum, dan sekolah kedinasan.
Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menyiapkan standar nasional evaluasi kinerja dan audit kepegawaian untuk PNS. Evaluasi kinerja PNS akan membagi PNS ke dalam empat klasifikasi berdasarkan dua indikator, yakni kompetensi dan produktivitas. Menpan RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan, empat kuadran PNS tersebut adalah PNS produktif dan kompeten, PNS tidak produktif tetapi kompeten, PNS yang tidak kompeten tetapi poduktif, dan PNS yang tidak kompeten sekaligus tidak produktif. Klasifikasi tersebut akan memudahkan Kemenpan RB melakukan rasionalisasi.
Rasionalisasi jumlah PNS dilakukan karena saat ini, ada sekira 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya di atas 50 persen. Hal tersebut merupakan fenomena pemerintahan yang kurang rasional, harusnya sebagian besar APBD dialokasikan untuk belanja publik.
Bagi Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, pengurangan jumlah pegawai negeri sipil amat logis. Di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, komposisi gaji PNS hampir mencapai 34%. Bahkan, menurutnya, di 244 kabupaten/kota, alokasi gaji PNS mencapai lebih dari 50% anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Guna mengurangi jumlah PNS, Herman mengatakan belanja pegawai pada APBN dapat diturunkan dari 33,8% menjadi 28% atau setara dengan satu juta PNS. Cara lain ialah menurunkan rasio antara jumlah PNS dan jumlah penduduk. Saat ini, kata Herman, rasionya adalah 1,77% yang berarti pada setiap 100 orang warga terdapat 1,77 PNS. Padahal, melalui kajian akademik dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rasio ideal adalah 1,5%. Selisih dari 1,77% ke 1,5%, kata Herman, setara dengan pengurangan satu juta PNS.
Akan tetapi, tidak semua kalangan puas dengan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Salah satunya, Rahmat Nasution Hamka, Anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan. Dengan PNS seperti ini saja, tingkat pelayanan publik masih banyak yang dikeluhkan. Apalagi terjadi pemangkasan jumlah PNS, Apakah menjamin tingkat pelayanan publik di Indonesia akan bisa berjalan baik kedepannya.
Seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meningkatkan kompetensi aparatur negara. Kalau memang kinerja aparat negara mungkin dianggap belum sesuai dengan yang diharapkan, harusnya ada langkah-langkah pemaksimalan pemberdayagunaan PNS.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari audit organisasi. Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan.
Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasi, dan tidak produktif atau tidak berkinerja. Kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok yang menengah kompetensinya, kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang, dan lain sebagainya.
Rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Namun perlu juga diperhatikan peluang munculnya peningkatan jumlah penganggura apabila terjadi rasionalisasi jumlah PNS. Meskipun rasionalisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. termasuk menghadapi MEA dan AFTA, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam dalam hal efisiensi dan efektivitas dari pelaksanan rasionalisasi jumlah PNS agar kebijakan tersebut dapat berjalan dan rasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Moch. Irfandi : Penulis Bidang Ekonomi Politik Indonesia
Komentar