PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 dan Feedback ke Negara

Jumat, 17 Juni 2016

00:00 WITA

Nasional

4539 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Opini, suaradewata.com – Kepedulian pemerintah terhadap pegawai negeri di Indonesia termasuk istimewa. Pasalnya, terjadi berbagai peningkatan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri melalui peningkatan tunjangan. Selain telah memperoleh gaji bulanan, berbagai tunjangan, gaji ke-13, saat ini, pemerintah menambah pemasukan penghasilan bagi pegawai negeri dengan menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya pada APBN 2016 sebagai gaji ke 14. Lastas adanya penerimaan dana kesejahteraan tersebut tentunya memicu feedback dari PNS terhadap negara.

Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. THR akan diberikan kepada aparatur negara, yakni pegawai negeri, presiden, menteri, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan pemberian THR sebesar satu kali gaji pokok tersebut tidak akan ada kenaikan gaji. Pemberian THR ini lebih dipilih untuk mengurangi beban negara membayar uang pensiun pegawai negeri. Setiap tahun belanja pegawai semakin besar. Di samping itu, dari sisi penerima, akan lebih terasa menerima THR. Langkah ini ditempuh, berawal dari evaluasi terhadap dampak kenaikan gaji pegawai negeri tahun ini yang mencapai 6 persen. Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, mengatakan selama ini pembayaran pensiun aparatur negara cukup besar.

Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.

Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.

Adanya kepedulian pemerintah terhadap pegawai negeri dengan memberikan tunjangan baru berupa tunjangan hari raya tentunya menambah penghasilan pegawai negeri guna meningkatkan taraf kesejahteraan.

Dengan adanya berbagai kepedulian pemerintah terhadap pegawai negeri, sudah sepatutnya pegawai negeri bekerja dengan giat dan menjaga kedisiplinannya. Hal ini tentunya dilakukan sebagai ucapan terima kasih kepada negara atas kepedulian yang telah diberikan.

Selain itu, mengingat peran penting Pegawai negeri sebagai bagian dari pelaksana kegiatan administrasi negara, tentunya negara sangat mengharapkan peningkatan kinerja pegawai negeri guna mendorong kemajuan bangsa dari sisi birokrasi.

Moch. Irfandi : Penulis Bidang Ekonomi Politik Indonesia

 


Komentar

Berita Terbaru

\