Penyidik Polda Bali Tetapkan Aipda KA Sebagai Tersangka Pencabulan
Jumat, 17 Juni 2016
00:00 WITA
Denpasar
4811 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan status tersangka kepada Aipda KA (sebelumnya disebut-sebut berpangkat Aiptu) pada Jumat (17/6/16). Oknum anggota Polres Klungkung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan seorang anak di bawah umur dari Karangasem. Pihak Polda Bali melalui Bidang Propam juga berencana segera menahannya di Polda Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah yakni pemeriksaan saksi-saksi dan bukti hasil visum.
“Jadi oknum dari anggota kepolisian Klungkung kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan per hari ini. Kita sudah mendapatkan bukti permulaan dari keterangan saksi dan bukti visum itu yang menentukan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka Aipda KA,” ujarnya.
Menurutnya, selain memeriksa tersangka pihaknya juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi. Sementara terkait ancaman dengan tembakan yang disampaikan oleh saksi kakak kandung korban belum lama ini, Hery mengatakan pihak Polres Klungkung tidak pernah memberikan senjata kepada yang bersangkutan.
“Kalau berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan Kapolres Klungkung yang bersangkutan sendiri tidak membawa senjata. Itu bisa kita lihat dari hasil inventaris yang bersangkutan tidak dibekali senjata,” tandasnya.
Pelaku dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 dan atau pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun.
Selain harus menghadapi ancaman hukuman tersebut, tersangka juga dinonaktifkan sebagai anggota Kepolisian. Penonaktifan tersebut dipertimbangkan lantaran tersangka diduga kuat melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Bidang Propam Polda Bali AKBP Beny Arjanto mengatakan, tersangka Aipda IKA melanggar berat kode etik Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf B dan atau pasal 10 huruf A dan atau pasal 11 huruf C dan atau pasal 15 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dijunctokan ke pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Tindak lanjutnya, tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Bali dan tengah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika melakukan hubungan seksual dengan korban atas rasa suka sama suka.
“Dari pemeriksan saksi dan hasil visum mengarah kepada perbuatan cabul selain itu ada foto korban yang disebar. Kita sudah periksa orang-orang yang menerima foto ini. Sekarang ada 4 saksi kita akan terus melakukan pemeriksan saksi dan olah TKP. Kalau versi pelaku perbuatan cabul itu dilakukan atas rasa suka sama suka itu akan kita dalami,” ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Hery Susanto pada kesempatan yang sama.
Sementara terkait ancaman penembakan, bila tersangka terbukti memiliki senjata api seperti yang diungkapkan saksi kakak kandung korban, Beny menegaskan akan ada pasal yang dikenakan lagi karena perbuatan tersangka masuk dalam katagori jenis pelanggaran berat. “Ada lagi, pelanggarannya kalau itu terbukti nanti dilapis-lapis lagi kalau itu terbukti,” tandasnya. ids
Komentar