Bangli, suaradewata.com– Setelah sempat tertunda penahanan tersangka kasus dum-duman Upah Pungut (UP), Mantan Kadispenda Bangli periode 2006-2008 Bagus Rai Dharmayuda akhirnya dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejari Bangli, Rabu (15/06/2016). Penahanan Bagus Rai Dharmayuda dilakukan setelah didampingi pengacaranya.
Sesuai pantauan, Bagus Rai Dharmayuda datang menjalani pemeriksaan ke Kejari Bangli sekitar pukul 15.00 wita didampingi kuasa hukum, Made Suardika. Pemeriksaan dilakukan hingga malam hari. Setelah masuk ruangan Kasi Pidsus, Mantan Plt. Sekab Bangli ini menjalani pemeriksaan hampir enam jam. Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan hingga pukul 20.30 wita. Sebelum dijebloskan ke Rutan Bangli, birokrat yang baru memasuki pensiun Maret lalu sempat diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat.
Melalui pengacara tersangka, Made Suardika, pihaknya akan berupaya melakukan penangguhan. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan tersangka hanya menjalankan perintah Undang-Undang. “Selain itu apa yang dilakukan juga mengacu SK Bupati dan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Bagus Putra mengatakan, pemeriksaan berlangsung hingga malam karena tersangka baru datang sekitar pukul 15.00. Selama pemeriksaan tersangka cukup kooperatif. Semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan baik. "Sekarang kami berupaya merampungkan berkas untuk diajukan ke persidangan,"tandasnya.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga pemberkasan kasusnya rampung. Sebelumnya, tersangka lain A A Alit Darmawan, mantan Kadispenda Bangli periode 2009-2010 juga telah ditahan karena terjerat kasus yang sama. ard
Komentar