PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tanpa Pengacara, Penahanan Rai Darmayuda Ditunda

Rabu, 08 Juni 2016

00:00 WITA

Bangli

3841 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, Suaradewata.com – Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Mantan Asisten III Setda Bangli Bagus Rai Darmayuda yang ikut terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut (UP) akhinya memenuhi panggilan kali kedua yang dilakukan Kejari Bangli, Rabu (8/6/2016).

Sebelumnya yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kadispenda Bangli periode 2006-2009 tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Bangli lantaran masih mengikuti pendidikan di Bandung. Hanya saja, dalam pemeriksaan tersebut, Rai Darmayuda tidak didampingi penasehat hukum, sehingga Kejari Bangli batal melakukan penahanan.

Sesuai pantauan, Rai Darmayuda  datang dengan didampingi dua keponakanya, tiba di gedung Kejaksaan Negeri Bangli sekitar pukul 11.00 Wita. Selanjutnya tersangka yang mengenakan kemeja warna biru muda dengan celana panjang warna biru tua itu oleh petugas langsung digiring menuju ruang Kasipidsus untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah hampir dua jam diperiksa tersangka langsung keluar gedung kejaksaan. Saat dimintai komentarnya oleh awak media, Rai Darmayuda enggan menjawab. “Agar lebih jelas silakan tanyakan langsung kepada penyidik,” kelitnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangli I Bagus Putra G Agung, saat dikonfirmasi mengakui pada panggilan pertama tersangka berhalangan hadir karena masih mengikuti pelatihan di luar Bali. Kata dia, sesuai agenda rencananya tersangka memang akan  langsung ditahan seperti halnya yang telah diterapkan kepada tersangka  AA Alit Darmawan.

Namun, kata dia, karena tersangka datang memenuhi panggilan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, maka  untuk sementara waktu penahanannya ditunda. “Hal ini mengacu  Pasal 54 KUHP  dimana  tersangka berhak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan,” tegasnya.

Selain itu, sesuai pasal 55 KUHP tersangka berhak secara bebas memilih penasihat hukum.  Dan dijelaskan pula dalam pasal 56  KUHP  Hak untuk berubah menjadi wajib untuk mendapat bantuan hukum. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\