Polres Klungkung Tilang 1.051 Pengendara
Senin, 30 Mei 2016
00:00 WITA
Klungkung
3522 Pengunjung
suaradewata
Klungkung, suaradewata.com – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2016, mulai 16 sampai 29 Mei 2016, Polres Klungkung telah menilang 1.051 dan menegur 68 pelanggar baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
Penindakan berupa tilang mengalami peningkatan sebanyak 66.561 persen dibandingkan Operasi Patuh Agung 2015 dengan jumlah peningkatan sebanyak 631 pelanggar. Sedangkan, sanksi teguran mengalami penurunan sekitar 25,27 persen dibandingkan pada 2015.
Hal itu dijelaskan Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi di Mapolres Klungkung, Senin (30/5/2016). Dikatakan, jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK.
Dari penilangan tersebut, Polres Klungkung telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti diantaranya SIM sebanyak 94 lembar, STNK sebanyak 889 lembar, dan kendaraan sebanyak 68 unit. Sedangkan jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran yaitu sepeda motor sebanyak 807 unit, mobil penumpang 65 unit, dan mobil barang 179 unit. Rata-rata pelaku pelanggaran berusia 16 sampai dengan 30 tahun.
Dikatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2016, Polres Klungkung telah menindak segala bentuk pelanggaran di bidang lalu lintas dengan menyasar surat-surat, kelengkapan, dan kelayakan kendaraan itu sendiri. Bagi pengendara kendaraan roda dua wajib menggunakan helm. Sedangkan bagi pengemudi kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Untuk itu, Kapolres Klungkung menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan roda dua maupun pengemudi kendaraan roda empat, sebelum mengendaraai kendaraannya agar melengkapi diri dengan SIM dan STNK, periksa kendaraannya apakah kelengkapannya sudah sesuai seperti spion, rating, plat nomor. “Jangan lupa untuk memakai helm bagi pengendara roda dua dan bagi pengemudi kendaraan roda empat agar memakai sabuk keselamatan,” ujarnya. jul
Komentar