PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diaudit BPKP, Panwaslu Bangli Bantah Tidak Siapkan SPJ

Rabu, 25 Mei 2016

00:00 WITA

Bangli

4783 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Ketua Panwaslu Bangli I Nengah Sandiarta membantah pihaknya tidak siap dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp 3,3 miliar. Buktinya, kata dia, SPJ yang telah dibuat masih diaudit Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Hanya saja, diakui, pihaknya memang belum menyerahkan SPJ-nya ke Pemkab Bangli karena masih menunggu jadual audensi dengan Bupati Bangli. “Kami memang belum menyerahkan SPJ ke Pemkab Bangli. Tapi, kami sudah siap dengan SPJ-nya. Buktinya, itu masih diaudit oleh BPKP. SPJ kami diambil tanggal 10 Mei lalu untuk diperiksa,” tegasnya saat ditemui Selasa (24/05/2016).

Didampingi anggota Panwaslu Bangli masing-masing A. A. Bagus Susila dan Nengah Purna, Sandiarta menyampaikan audit tersebut berlaku untuk SPJ penggunaan dana hibah di seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota di Bali.

Terkait SPJ tersebut belum disetor ke Kesbangpollinmas Pemkab Bangli, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk itu. Disebutkan, sesuai Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 secara hirarki SPJ seluruh penggunaan anggaran secara rinci disampaikan ke Satuan Kerja (Saker) Bawaslu Bali.

“Namun untuk laporan pertanggungjawaban keuangan, yang berisi gambaran umum penggunaan anggaran telah kami sampaikan tanggal 15 April lalu ke Kebangpollinmas,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya menuding, Kesbangpolinmas gagal memahami aturan yang berlaku. Dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut, diketahui dana Pilkada yang masih disisakan Panwaslu Bangli sebesar Rp 630.568.240.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, sejatinya Panwaslu Bangli sudah pernah mengirim surat permohonan audensi kepada Bupati Bangli, bernomor 03/PWS-BGL/IV/2016  tertanggal 19 april 2016. Saat itu, rencananya tanggal 22 April akan diterima. Hanya saja, secara mendadak justru dibatalkan sepihak karena kesibukan Bupati.

“Saat audensi itu, rencananya kita serahkan SPJ-nya ke Bupati sekaligus menyampaikan sisa anggarannya. Kami sekarang masih menunggu jawaban surat bicara yang telah kami kirimkan untuk bisa audensi,” bebernya.

Sebab, menurutnya, audensi tersebut dipandang penting dilakukan. “Karena pertama kali Panwaslu  dibentuk diterima Bupati. Maka saat masa jabatan berakhir, secara etika mesti pamit juga kepada Bupati untuk mengucapkan ungkapan terimakasih karena telah banyak memberikan fasilitas kepada Panwaslu Bangli,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya kembali menyayangkan ada yang mengungkit-ungkit penggunaan anggaran di Panwaslu Bangli. “Bupati sebagai pemberi anggaran dan fasilitas yang kami terima. Karena itu, SPJ mesti diserahkan pertama kali kepada Bupati. Bukan kepada Kesbang yang ecek-ecek,” ujarnya dengan nada geram. Bahkan, Sandiarta mengaku sesuai Permendagri tersebut, tidak mempunyai kewajiban secara mutlak untuk menyampaikan pertanggunjawaban ke Pemkab Bangli. Melainkan, ditegaskan kembali, pihaknya bertanggungjawab kepada Bawaslu sebagai lembaga ad hoc.

Disisi lain, Kepala Sekretariat Panwaslu Bangli Nengah Paum, membenarkan pihaknya telah mengirim surat permohonan audensi ke Bupati beberapa waktu lalu. Hanya saja, sampai saat ini tidak kunjung ada jawaban. Disampaikan juga, untuk LPJ dana hibah ke Kesbangpolinmas juga sudah disampaikan tanggal 15 April 2016.

“Secara umum, laporan pertanggungjawaban anggaran sudah kami serahkan ke Badan Kebangpolinmas setelah kami menerima surat pertama kalinya. Sesuai laporan itu, sisa anggaran masih ada sebesar Rp 630.568.240 dari dana hibah yang diberikan sebesar Rp 3,3 miliar,” jelasnya. Bahkan, sisa anggaran tersebut telah disetorkan ke kas daerah. Sementara untuk kas giro atau bunganya juga telah disetor ke kas negara. (ard)


Komentar

Berita Terbaru

\