Simpan Sabu, SPG Bir Diciduk Petugas
Selasa, 24 Mei 2016
00:00 WITA
Denpasar
3549 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Seorang SPG (sales promotion girl) salah satu produk bir berinisial JUL (27) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Pasalnya, gadis yang tinggal di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kosnya pada Jumat (20/05/2016). Penangkapan itupun berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perempuan yang sering mengkonsumsi sabu di rumah kosnya.
Saat pelaku ditangkap, petugas menemukan satu pipa kaca berisi sabu seberat 0,06 gram di bawah wastafel dan satu paket sabu seberat 0,16 gram dalam dashboard sepeda motor miliknya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya berstatus sebagai pemakai. "Sementara ini kami akan rehabilitasi karena jumlah barang buktinya di bawah surat edaran MA (Mahkamah Agung). Kami akan assesment yang bersangkutan di BNN Provinsi Bali," jelasnya di Polresta Denpasar, Selasa (24/05/2016).
Selain berhasil menangkap JUL, Satuan Narkoba Polresta Denpasar juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni seorang pria yang bekerja sebagai sales berinisial RA (24) dan tinggal di Jalan Gunung Gede, Padang Sambian, Denpasar Barat. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,14 gram; kemudian pria yang bekerja sebagai sekuriti dengan inisial KSY (26) yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,46 gram. (ids)
Komentar