Bos Galian C Ilegal Hanya Dituntut Hukuman Percobaan
Selasa, 24 Mei 2016
00:00 WITA
Karangasem
4732 Pengunjung
ilustrasi
Karangasem, suaradewata.com – Tuntutan hukuman percobaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura terhadap terdakwa I Nyoman Tunas, salah seorang oknum pengusaha galian C ilegal di Bukit Pawon, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, dalam sidang tuntutan pada Selasa (24/5/2016) menuai cibiran banyak pihak.
Dalam materi tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 1 juta. Kendati dituntut hukuman yang cukup ringan, terdakwa masih juga memohon keringanan tuntutan dengan mengakui kesalahannya.
“Saya mengaku bersalah membuka galian C tanpa izin. Dan, saya bersedia untuk mengurus izinnya. Sekarang ini sudah saya urus izinnya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Dalam sidang itu, JPU Made Santiawan juga menghadirkan sejumlah saksi di antaranya I Nyoman Suwanegara, salah satu pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karangasem; Putu Agus Budiana, Made Madera, Nyoman Sudariana, dan Ketut Sadya.
Dalam keterangannya para saksi menyebutkan jika terdakwa telah membuka usaha galian C ilegal alias tak berizin dilereng Gunung Agung dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator.
Terdakwa dalam usahanya itu juga tidak mengantongi izin lain yang menjadi persyaratan seperti izin HO atau izin gangguan serta Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Sekitar Bulan Maret lalu tempat usaha terdakwa digerebek Polisi. Lantaran tidak bisa menunjukan izin, Polisi akhirnya mengamankan tedakwa dan menyita alat berat dan uang tunai sebesar Rp 2 juta hasil transaksi sebagai alat bukti. Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam. (nov)
Komentar