Pasangan Selingkuh Ini Kompak Edarkan Sabu
Selasa, 24 Mei 2016
00:00 WITA
Tabanan
4272 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,11 gram. Satu orang pelakunya adalah pria dan satunya lagi perempuan. Diduga, keduanya ini pasangan selingkuh yang nekat mengambil profesi sebagai pengedar narkoba.
Pelaku yang pria diketahui berinisial I Made Sub (43) dari Banjar Dauh Pangkung, Desa Tista, Kerambitan. Sementara pelaku perempuan inisialnya Ari (43) asal Bima, Nusa Tenggara Barat, namun tinggal di Perum Graha Candra Asri Blok I Nomor 10, Desa Meliling, Kerambitan.
Kedua pelaku ditangkap pada hari dan jam yang sama yakni Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 16.30 Wita. Lokasi penangkapannya di salah satu pondok wisata di Banjar Subamia Kelong. Diduga, kedua pelaku sering menjadikan tempat ini sebagai lokasi transaksi.
“Awalnya kami mendapatkan informasi kalau kedua pelaku ini sering transaksi narkoba. Anggota kami di Sat Reskoba mencoba untuk mendalaminya. Dan, informasi itu terbukti saat anggota kami melakukan penggeledahan,”jelas Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu saat gelar perkara ke awak media.
Di lokasi itu, sambung Leo, anggotanya menemukan beberapa barang bukti yang disembunyikan di kompor gas yang dikemas pada sebuah kotak rokok filter. Barang bukti itu berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
Barang bukti dengan berat yang sama juga ditemukan anggota kami tepatnya di bawah lantai kamar nomor 15. Selebihnya barang bukti di lokasi itu antara lain satu bong atau alat penghisap sabu-sabu, korek gas, satu bendel plastik klip.
“Itu baru di TKP (tempat kejadian perkara) pertama. Belum yang di TKP kedua. Karena dari hasil pengembangan anggota kami, pelaku masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di sela-sela tanaman hias di pondok wisata tersebut,” jelasnya.
Di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar. Yakni tujuh paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,11 gram. “Jadi total barang buktinya 2,73 gram,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan berikutnya, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti itu didapat dengan cara membelinya dari seseorang di daerah Denpasar. “Untuk pengakuan mereka itu, anggota kami sedang berusaha menyelidikinya lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. (gin)
Komentar