PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dukun Cetik Pembantai Keluarga Polisi, Segera Hadapi Regu Tembak

Minggu, 22 Mei 2016

00:00 WITA

Karangasem

6431 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Amlapura, suaradewata.com - Setelah pengajuan grasinya ditolak oleh Presiden RI, kini I Putu Suaka (65) terpidana mati kasus pembunuhan berencana keluarga polisi Aiptu I Komang Alit Srinatha (50) di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali,KecamatanAbang, Karangasem, pada 29 Januari 2008 silam, tinggal menunggu proses eksekusi mati yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura selaku eksekutor. 

Namun hingga saat ini, kapan waktu pasti eksekusi mati itu akan dilaksanakan baik Penasihat Hukum (PH) terpidana, I Made Ruspita SH, maupun Kejari Amlapura belum menerima pemberitahuan resmi dari Kemenkumham. “Sampai saat ini pemberitahuan resmi dari Kemenkumham belum ada soal eksekusi klien kami, terpidana I Putu Suaka,” ujar Made Ruspita, kepada wartawan Minggu (22/5).  

Namun demikian dari informasi yang diterimanya, ada kemungkinan kliennya itu akan menghadapi regu tembak usai lebaran mendatang yakni sekitar bulan Juli-Agustus, namun ditegaskannya lagi itu baru sebatas kemungkinan saja. Sebab eksekusi mati tahap tiga yang akan dilaksanakan di Cilacap Jawa Tengah, juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Artinya kata dia bisa jadi kliennya itu akan masuk dalam daftar terpidana mati yang akan di “dor” oleh regu tembak pada eksekusi tahap ketiga itu. 

“Kemungkinan itu bisa saja terjadi, walaupun sangat kecil,” ungkapnya. Loh kok? Ya karena untuk eksekusi terpidana mati kasus Narkoba anggarannya sudah disiapkan oleh negara, sementara untuk eksekusi mati untuk terpidana mati kasus pembunuhan dan lainnya tidak ada anggarannya. 

Selaku kuasa hukum terpidana mati si Dukun Cetik Suaka, pihaknya mendorong agar kliennya segera dieksekusi mati, sebab jika dihitung kliennya sudah dipenjara hampir sepuluh tahun. Artinya jangan sampai kliennya itu menjalani dua kali hukuman, yakni hukuman penjara dan hukuman mati. “Kalau sampai dipenjara lebih dari 20 tahun dan belum juga dieksekusi mati, kan sama dengan menjalani hukuman dua kali! Hukuman penjara dan hukuman mati,” sentilnya. 

Secara phsycologis kondisi kejiwaan kliennya cukup bagus dan dari komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan Putu Suaka, yang bersangkutan sudah siap untuk menjalani eksekusi mati. Hanya saja pihaknya menyayangkan tidak ada pemberitahuan sama sekali baik dari pihak Kejari maupun Lapas Kerobokan terkait pemindahan Kliennya dari Lapas Kerobokan ke Lapas di Madiun. “Sebab bagaimanapun saya selaku kuasa hukumnya tetap melekat sampai eksekusi mati itu dilakukan, jadi semestinya ada pemberitahuan dulu sebelum yang bersangkutan dipindah ke Madiun,” bebernya. 

Sementara itu, I Putu Suakadivonis mati oleh majelis hakim PN Amlapura, akibat pembunuhan sadis yang dilakukan terpidana secara berencana terhadap anggota polisi, Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem bersama keluarganya msing-masing istri korban Ni Kadek Suti (45), I Kadek Sugita (22)anak korban dan I Gede Sujana (20) keponakan korban. 

Polisi Komang Alit Srinatha tewas diracun menggunakan cairan potasium yang dicampur terpidana dalam minuman kopi yang kemudian diberikan kepada korban dan anggota keluarganya dengan alasan itu adalah ramuan obat, mengingat terpidana dikenal korban sebagai seorang balian sakti. 

Dua korban masing-masing I Kadek Sugitha dan I Gede Sujana ditemukan tewas tergelepar di kandang babi sedangkan korban ditemukan tewas didalam rumahnya bersama istrinya. Usai menghabisi nyawa korban dan keluargnya, terpidana mati Putu Suaka langsung menguras harta milik korban yang disimpan dalam lemari termasuk uang tunai sebesar 10 juta. Nov


Komentar

Berita Terbaru

\