Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Ekor Bibit Udang Lobster
Kamis, 19 Mei 2016
00:00 WITA
Karangasem
5822 Pengunjung
suaradewata.com
Amlapura, suaradewata.com – Polsek kawasan laut Padang Bai, berhasil menggagalkan penyelundupan bibit Udang Lobster dalam jumlah besar dari Lombok NTB ke Bali. Kapolsek Padang Bai, Kompol I Gede Wali, kepada wartawan Kamis (19/5) kemarin mengatakan, penangkapan penyelundupan bibit Udang Lobster tersebut dilakukan anggotanya sekitar pukul 09.00 Wita, dan memang sebelumnya pihaknya mengaku mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman bibit Udang Lobster ke Bali dalam jumlah besar. Berdasarkan laporan itulah, pihaknya mengerahkan anggotanya untuk memperketat penjagaan dipintu masuk Bali.
Saat itu sebuah kapal KMP Portkling VII tiba dipelabuhan dan sandar di Dermaga I Padang Bai, begitu turun dari kapal seluruh kendaraan dicegat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh belasan anggota polisi. Hingga sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BE 9947 BM melintas di pos penjagaan. Melihat sopirnya yang belakangan diketahui bernama Hadfiz terlihat gugup dan gelagapan, polisi langsung meminta sopir truk tersebut untuk turun. Beberapa anggota polisi memeriksa kelengkapan surat-surat, sementara anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut.
Dan benar saja, dalam penggeledahan itu polisi menemukan 123 kantong plastikn yang berisi bibit Udang Lobster, setelah dicek oleh anggota Polsek Padang Bai, setiap kantung plastik itu berisi sebanyak 120 ekor bibit Udang Lobster, artinya total seluruh bibit Udang Lobster yang diselundupkan itu berjumlah 14.760 ekor.
“Ketika menlintas di pos pemeriksaan, sopir truk bersangkutan gelagapan dan terlihat mencurigakan sehingga anggota kami langsung meminta sopir truk itu turun. Nah ketika truknya digeledah ditemukan oleh anggota kami belasan ribu bibit Udang Lobster,” kata Kapolsek Padang Bai, AKP Gede Wali atas seizin Kapolres Karangasem AKBP Sugeng Sudarso.
Saat dimintai dokumen pengirimannya, sopir truk tadi malah kebingungan dan tidak bisa menunjukan, akhirnya polisi langsung mengamankan belasan ribu Udang Lobster tersebut ke Mapolsek Padang Bai. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti kami serahkan ke Balai Karantina,” sebut Kapolsek.
Kepada penyidik saat diperiksa kemarin, Hadfiz yang berasal dari Bandar Lampung itu mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa pemilik bibit Udang Lobster itu, karena dirinya hanya diminta untuk mengirim kesalah satu alamat di Sanur, Denpasar, Bali, oleh seseorang yang ditemuinya di Pelabuhan Lembar.
Kapolsek mengaku pihaknya masih menyelidiki identitas pemilik bibit Udang Lobster itu, meski sebelumnya sopir truk bersangkutan sempat menelpon orang yang memintanya mengirim. “Tadi sopirnya suydah menelpon pengirimnya, dan kami masih menyelidiki identias pengirimnya,” tegas Kapolsek. Menurutnya pengiriman bibit Udang Lobster itu dilarang sesuai peraturan, karena tidak boleh ditangkarkan. nov
Komentar