PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diduga Oknum Dewan Terlibat, Polisi Dalami Hibah Bale Banjar

Rabu, 18 Mei 2016

00:00 WITA

Tabanan

4960 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tabanan, suaradewata.com– Pembangunan Bale Banjar Pondok Kelod, Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur kini menjadi sorotan. Pasalnya pembangunan bale banjar yang menghabiskan dana sekitar Rp. 469.000.000 diduga sarat penyimpangan. Bahkan dari kasus tersebut seorang anggota DPRD Tabanan diduga ikut bermain. Atas hal itu Unit Tipikor Polres Tabanan kini tengah melakukan pendalaman dugaan keterlibatan anggota DPRD Tabanan dari fraksi PDIP tersebut.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sadana didampingi Kasatreskrim AKP Nyoman Sukanada dan Kanit (III)Tipikor Polres Tabanan Ipda Putu Subita Bawa tidak menampik hal itu. Kata dia pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terkait penyimpangan bantuan hibah yang mencapai Rp. 285.000.000  tersebut. “Anggota kita tengah melakukan pendalaman atas hal itu, dan jika nanti ditemukan adanya penyimpangan tentunya kita tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres diiyakan Kasatreskrim dan Kanit Tipikor. Pihaknya mengaku kini pihaknya tengah meminta keterangan saksi-saksi terkait dana hibah tersebut. Dijelaskan dari data yang ada pembanguna bale banjar tersebut diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp. 469.000.000. Sumbernya adalah dana hibah sebebesar Rp. 285.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 184.000.000 berasal dari swadaya masyarakat. “Pembangunan bale banjar itu menghabiskan dana hampir setengah milyar yang bersumber dari hibah dan swadaya,” jelasnya.

Bantuan hibah sebesar Rp. 285.000.000 tersebut berasal dari hibah provinsi Bali dan hibah Kabupaten Tabanan yang diberikan secara bertahap. Untuk hibah pertama diberikan pada tahun 2012  dari Kabupaten Tabanan       Rp. 30.000.000. Hibah kedua berasal dari Provinsi Bali sebesar Rp. 25.000.000 pada tanggal 28/1/2013. Hibah selanjutnya berturut turut dari Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 100.000.000, Rp. 20.000.000 dan Rp. 20.000.000 pada tangal 27/6/2013, tanggal 19/2/2014 dan tanggal  7/11/2014. “Terakhir diterima hibah dari  provinsi pada 29/12/2014 sebesar Rp. 90.000.000 sehingga total dana hibahnya sebanyak Rp. 285.000.000, sedangkan sisanya sebanyak Rp. 184.000.000 merupakan swadaya masyarakat,” bebernya.

Terkait dugaan penyimpangan dan keterlibatan oknum anggta DPRD Tabanan, Kanit Tipikor Ipda Subita menerangkan pihaknya telah mementuk tim guna menuntaskan kasus ini. “Tim kita tengah berkerja dilapangan untuk mencari bukti-bukti terkait pengelolaan dana hibah tesebut mudah-mudahan segera bisa kita temukan benang merahnya,” ucap Subita. Dia juga mengaku telah memeriksa beberapa saksi terkait alur dan pengelolaan dana hibah tersebut. “Tunggu saja, tim kita tengah bekerja, dan saat ini kita tengah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tersebut,” ucapnya. Ditanya siapa oknum anggota DPRD Tabanan tersebut, Subita enggan mengungkapkannya. “Iya soal siapanya, belum bisa kita ungkapkan ke publik, karena kita masih melakukan pendalaman,” jelas Subita.

Dipihak lain Kadus Pondok Kelod, I Nyoman Sudira belum bisa dihubungi. Saat ponselnya dihubungi yang mengangkat adalah istrinya. “Saya istrinya, bapak lagi keluar melakukan sensus,” ucap istri Sudira. Ina

 

Rincian Dana Hibah Yang Diterima

Tahun 2012 terima hibah dari Kabupaten Tabanan             :   30.000.000

Tgl  28/1/2013 terima hibah dari provinsi                               :   25.000.000

Tgl 27/6/2013 terima hibah dari Kabupaten Tabanan          : 100.000.000

Tgl 19/2/2014 terima hibah dari Kabupaten Tabanan          :   20.000.000

Tgl 7/11/2014 terima hibah dari Kabupaten Tabanan          :   20.000.000

Tgl 29/12/2014 terima hibah dari Provinsi                              :   90.000.000

TOTAL Dana Hibah yang diterima                                          : 285.000.000

 


Komentar

Berita Terbaru

\