PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Maunya Pinjam Uang, Pasangan Ini Justru Mencuri

Selasa, 17 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3551 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Sepasang kekasih bernama Ella Aripin (17) dan Ardyanto Hidayat (21) diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, lantaran mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai milik I Nyoman Sudiarsa (48) yang beralamat di jalan Himalaya I B No. 9, Kerta Sari, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (13/05/2016) sekira pukul 12.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Lutfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa pelaku saat itu sesungguhnya hendak meminjam uang kepada korban.

"Saat itu pelaku datang ke rumah korban bersama pacarnya dan bermaksud untuk meminjam uang. Si Ella ini melihat kondisi rumah kosong sehingga timbul niat untuk mencuri," ujar Kanit saat dikonfirmasi Selasa (17/5/2016) di Denpasar.

Pelaku Ella kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang di dalam lemari yang berisi uang tunai Rp 3,1 juta, 4 untai kalung emas, sebuah  cincin emas, sepasang anting-anting emas dan satu buah liontin emas.

Usai mencuri, imbuhnya, pelaku Ella kemudian pergi bersama pacarnya ke kosnya di Gunung Bromo, Denpasar Barat.

Atas peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Denbar, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ids)


Komentar

Berita Terbaru

\