DPRD Bali Optimis Dana Hibah Segera Cair
Senin, 02 Mei 2016
00:00 WITA
Denpasar
3602 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, disambut baik oleh DPRD Bali. Apalagi, ada sejumlah poin krusial yang mengalami perubahan signifikan dalam Permendagri baru ini.
Bersamaan dengan itu, Pemprov Bali juga sudah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali. Kondisi ini meyakinkan para anggota dewan di Renon, bahwa baik hibah maupun bantuan sosial (Bansos) yang selama ini tak kunjung dicairkan, dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan.
Keyakinan anggota dewan ini terekam dalam rapat pemantapan draf Pergub Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, antara Komisi I DPRD Bali dengan Biro Hukum dan Biro Keuangan Pemprov Bali di Gedung Dewan, Senin (2/5). "Kami yakin, dalam waktu dekat dana hibah dapat dicairkan," ujar Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, usai rapat tersebut.
Ia mengaku, dalam rapat kali ini dewan mengusulkan pematangan serta penghapusan beberapa pasal dalam draf Pergub yang dipandang tak sejalan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. "Ada sekitar enam pasal yang kita koreksi. Dan itu juga sudah disetujui Biro Hukum dan Biro Keuangan," ujar Tama Tenaya, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Bali.
Selain itu, politisi asal Tanjung Benoa itu juga meminta eksekutif untuk segera mengonsultasikan draf Pergub dimaksud ke Kemendagri di Jakarta. "Kalau bisa untuk konsultasi ini, kami dari dewan juga dilibatkan," ucapnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Bali Wayan Sugiada, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan konsultasikan draf Pergub ini ke Kemendagri. "Rancangan Pergub yang sudah kita buat, juga kita matangkan bersama Komisi I DPRD Bali. Setelah itu kita akan konsultasikan ke Jakarta," tuturnya.san
Komentar