Perda Penghambat Investasi Segera Dicabut
Senin, 18 April 2016
00:00 WITA
Buleleng
3716 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Sesuai intruksi Presiden RI, Joko Widodo, sejumlah Perda yang menghambat pelayanan publik dan invetasi di daerah mesti dicabut. Hal ini untuk menggairahkan investasi masuk ke daerah setempat. Wacana tersebut pin, mendapat respon postif dari kalangan DPRD Bangli. Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma menyatakanpihaknya sangat setuju kalau peraturan daerah (Perda) yang selama ini dinilai menghambat investasi di Kabupaten Bangli dihapus.
Namun dibalik itu, pihaknya tidak ingin dibalik penghapusan sejumlah perda yang menghambat investasi di Bangli, nanti justru menimbulkan efek lain, seperti eksploitasi lahan pertanian. Maka dari itu, mulai saat ini pemerintah mesti membuat regulasi untuk melindungi lahan pertanian. “Selama ini Bangli masih mengandalkan pertanian sebagai mata pencaharian utama penduduk. Jadi lahan pertanian ini agar dilindungi semaksimal mungkin. Kita harus melakukan antisipasi, kalau Bangli nanti menjadi serbuan investor maupun pengembang,” papar pria asal Desa Suter, Kintamani itu.
Sementara menindaklanjuti, intruksi tersebut Kabag Hukum Pemkab Bangli, IB Widnyana saat ditemui Senin (18/04/2016) menyatakan sejauh ini, sudah ada satu Perda yang dicabut. Perda tersebut, yakni Perda Akta Catatan Sipil. “Pencabutan Perda Akta Catatan Sipil sudah kita lakukan pada tahun 2015,” tegasnya. Dengan pencabutan Perda tersebut, pelayanan pembuatan akta kini sudah digratiskan.
Selain itu, ada dua Perda yang juga kini dalam proses pencabutan. Yakni, Perda BUMDes dan Perda Sumbangan Pihak Ketiga. “Kedua Perda itu, saat ini masih dalam proses pencabutan dan itu sudah mendapat kesepakatan di dewan,” ungkapnya. Alasan pencabutan Perda Sumbangan Ketiga, karena memang dianggap menghambat investasi. Sebab, selama ini ada kecurigaan, karena besarnya sumbangan tidak diatur, menimbulkan persepsi negatif. “Karena tidak diatur besarnya sumbangan tersebut, muncul kecurigaan dari sejumlah perusahaan. Kecurigaan itu, yang menghambat investasi masuk. Karena perusahaan juga takut, kalau ngurus ijin mesti memberikan sumbangan,” jelasnya.
Sementara rencana pencabutan Perda BUMDes, alasannya karena memang keluar aturan Permendesa No.4 tahun 2015 tentang pendirian sampai pembubaran BUMDes. “Khusus untuk Perda Bumdes, karena keluar aturan terbaru dari atas, sehingga Perda itu dicabut,” sebutnya.
Lebih lanjut, menyingung masih banyak Perda yang kemungkinan bisa berpotensi menghambat invetasi dan pelayanan publik, pihaknya meminta agar SKPD terkait yang melakukan kajian untuk disampaikan nantinya ke Bagian Hukum. Jika perlu ada suatu perubahan, maka akan diusulkan kembali ke DPRD. “Secara teknis, yang lebih tahu soal Perda yang dianggap menghambat adalah SKPD. Makanya kalau ada perubahan, tolong segera dikoordinasikan ke bagian hukum,” jelasnya.
Sementara terkait Peraturan Bupati (Perbup), menurut pandangannya tidak ada yang perlu dicabut. Karena sudah sesuai dengan aturan diatasnya. “Kalau dari pandangan kami, Perbub tidak ada yang perlu dicabut. Itu lebih tergantung pada klarifikasi yang dilakukan Propinsi,” pungkasnya.ard
Komentar