Tersangka Narkoba Di Ringkus, Polisi “Rahasiakan†Tersangka Lain
Kamis, 07 April 2016
00:00 WITA
Buleleng
4594 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com –Komang Ar (30) Banjar Dinas Buana Sari Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada, Buleleng dan Putu Hed (32) warga Banjar Dinas Kelod Pura Desa Sidatapa diringkus Satuan Narkotika Polres Buleleng. Keduanya ditangkap di rumah Ar sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa (4/4).
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (7/4), mengatakan, proses tersebut bermula pengintaian yang dilakukan terhadap Hed yang awalnya diduga kuat sebagai pengedar dengan jaringannya di Desa Temukus.
Keduanya memang berencana mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu secara bersama di rumah Ar. Hingga akhirnya berhasil ditangkap dan ditemukan sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa paket Sabu-sabu seberat 0,23 gram serta 0,05 gram netto.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ironisnya, penangkapan yang dilakukan ternyata disinyalir masih tebang pilih. Pasalnya, sumber terpercaya suaradewata.com menyebutkan pada saat yang sama juga dilakukan penangkapan di Banjar Dinas Buana Sari terhadap lebih dari dua orang yang diduga kuat menyalahgunakan narkotika. Masing-masing berinisial Jks, Ktl, Sti, Nva, Dno, dan Bhr.
Sumber terpercaya menyebutkan, satu orang berhasil melarikan diri dalam penyergapan di tersebut. Namun upaya penyisiran tetap dilakukan Satnarkoba Polres Buleleng dengan menyisir beberapa titik yang terletak di Desa Tukad Mungga dengan berakhir kegagalan.
Dikatakan, salah satu dari beberapa orang yang berhasil disergap merupakan putra salah satu tokoh masyarakat di kawasan Desa Anturan. Karena terkait dengan tokoh masyarakat, informasi pun mendadak tertutup bagi awak media yang berusaha meminta keterangan.
Kabag Operasional Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel yang coba dikonfirmasi terkait kasus tersebut ternyata tidak berhasil dihubungi terkait keberadaannya yang sedang mengikuti rapat di Polda Bali.
Ironisnya, Kasat Narkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan pun menolak dikonfirmasi dengan alasan masih melakukan pengembangan dan pengumpulan bukti-bukti untuk penetapan tersangka. Sementara, Ar dan Hed ternyata sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pemberantasan narkotika di bumi Panji Sakti.
Sampai berita ini di tulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng terkait sejumlah penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkotika Polres Buleleng dan kejelasan proses penanganannya dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di utara Pulau Bali. adi
Komentar