PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Reklame Bermasalah, Sahabat Sukrawan Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Rabu, 06 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

3128 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.comPenertiban reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya menuai pertanyaan besar dari salah satu tim pendukung calon kandidat independent yakni “Sahabat Sukrawan”. Hal tersebut disampaikan kordinator pendukung, Gede Agus Tanaya Somandhana, ketika dikonfirmasi suaradewata.com, Rabu (6/4).

“Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu karena kami pun awalnya sudah meminta izin kepada pemilik tempat yang kami pasangi reklame berupa spanduk,” kata Agus yang mengaku baru mengetahui informasi terkait reklamenya yang diturunkan ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Menurutnya, sejumlah reklame yang dipasang hampir merata di seluruh kawasan Kabupaten Buleleng telah mendapatkan izin dari para pemilik tempat terkait pemasangan dilakukan dikawasan pribadi.

Namun, ia pun mengaku beberapa tempat yang dipasang spanduk ucapan hari raya memang dipasang pada sejumlah kawasan umum. Menurutnya, pihak pemerintah Kabupaten Buleleng atau bidang yang ditunjuk seharusnya memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran.

“Itu kan saya yang pasang, jadi seharusnya ada pemberitahuan kepada saya. Jika memang betul sudah ada pemberitahuan, tentunya ada bukti surat itu sampai ke saya. Apa mereka bisa menunjukan bukti tanda terima surat pemberitahuan itu jika memang sudah disampaikan kepada saya,” kata Agus menegaskan.

Terkait dengan surat pemberitahuan bernomor 503/352/BPPT/2016 tertanggal 14 Maret 2016 oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Agus mengaku tidak pernah sama sekali menerimanya. Bahkan, ia pun mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak BPPT Pemkab Buleleng terlebih pihak Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Buleleng melalui Kepala Bidang Trantin, Wayan Duala Arsayasa, melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame milik calon kandidat independent yang maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Piklada) Buleleng Februari 2017.

Dari 20 reklame yang ditertibkan mulai pukul 08.30 Wita sampai pukul 12.30 Wita diseputaran wilayah Kecamatan Buleleng, salah satu yang masuk daftar tidak melakukan pembayaran pajak reklame adalah komunitas pendukung paket Dewa Nyoman Sukrawan dan Darma Wijaya yakni “Sahabat Sukrawan”.

Pembongkaran reklame yang dilakukan Duala bersama anggotanya tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan BPPT Pemkab Buleleng nomor 503/444/BPPT/2016, tanggal 4 April 2016. Dan menurut keterangan Duala, pembongkaran tersebut akan dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Buleleng.

lasan pembongkaran reklame tersebut disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 12 tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Selain itu, pembongkaran juga turut dilakukan terkait beberapa reklame yang melanggar Peraturan Bupati Buleleng nomor 51 tahun 2007. adi


Komentar

Berita Terbaru

\