Polres Buleleng Pastikan Pengurusan SIM dan Samsat Bebas Calo
Jumat, 01 April 2016
00:00 WITA
Buleleng
4627 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com –Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melalui Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP. I Nyoman Sugianyar Adrika, Jumat (1/4), pastikan memberikan layanan prima kepada masyarakat di kawasan Bali Utara dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan proses Samsat kendaraan bermotor.
Sugianyar mengaku mendengar keluhan masyarakat belakangan ini yang mengaku kesal dengan ulah Calo atau makelar yang tidak bertanggung jawab dalam proses pembuatan SIM maupun Samsat.
Selama ini masyarakat mengeluhkan akan banyaknya Calo liar yang tidak bertanggung jawab yang sangat merugikan masyarakat dalam proses pengurusan SIM maupun Samsat kendaraannya. Yang proses percalonan tersebut, lanjut Sugianyar, memang bukan hanya dirasakan sangat merugikan masyarakat melainkan turut merugikan citra kesatuannya.
“Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Sat Lantas Polres Buleleng menyatakan mulai hari ini dan seterusnya dalam pengurusan SIM dan Samsat bebas dari calo,” kata Sugianyar.
Untuk membuktikan komitmen kepolisian dalam proses kepengurusan SIM dan Samsat yang bebas dari percaloan, Sugianyar mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Propam Polres Buleleng utk melakukan pengawasan. Dikatakan, apabila ditemukan adanya praktek percaloan maupun penyimpangan dari anggota, maka pihak Polres Buleleng akan mengambil tindakan tegas.
Sugianyar pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo serta langsung ke unit pelayanan SIM maupun Kantor Samsat untuk mengurus keperluannya. Sehingga, keberadaan praktik percaloan bisa dimusnahkan dari Bumi Panji Sakti.
Terkait dengan himbauan tersebut, pihak Satlantas Polres Buleleng pun telah memasang spanduk-spanduk di sejumlah titik kawasan keramaian sehingga bisa terlihat jelas oleh masyarakat di kawasan utara Pulau Bali. adi
Komentar