PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Korban Konflik PLN Tolak KJPP Dalam Solusi Relokasi

Kamis, 31 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

3548 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Warga Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, kembali disodorkan solusi untuk direlokasi lagi. Usulan tersebut bahkan disepakati dan dibentuk tim gabungan yang turut melibatkan warga.  12 butir tuntutan disiapkan warga yang sempat melakukan pertemuan internal pada tanggal 29 Maret 2016. Mediasi antar warga Kampung Barokah dengan pihak PT. PLN (Persero) berlangsung sekitar pukul 08.00 Wita dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama jajaran Muspida setempat dengan mengambil tempat di pelataran Masjid Mardotillah, Kamis (31/3).

“Pada intinya, kami setuju dilakukan relokasi terhadap warga Kampung Barokah. Namun tuntutan kami pun harus dipenuhi karena. Karena kami sudah terlalu banyak mengalah dan menjadi korban mulai pembangunan PLTU Celukan Bawang hingga pemasangan Kabel SUTT yang sekarang. Dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka PLN harus tetap pindahkan Kabel SUTT dari atas Kampung Barokah,” ujar Sadli yang ditunjuk sebagia salah satu perwakilan warga.

Dalam 12 poin tuntutan yang disampaikan warga secara tertulis kepada jajaran Muspida serta pihak PT. PLN (Persero), warga menolak menggunakan jasa pihak ketiga selalu auditor independen untuk menilai harga objek yang akan di relokasi.

Menurut sejumlah perwakilan warga, hal tersebut disebabkan rasa trauma merasa di bohongi pada saat direlokasi pertama kali oleh pihak PLTU Celukan Bawang saat pembangunan pembangkit milik investor asing tersebut.

Penolakan warga menggunakan pihak ketiga untuk turut menilai objek yang akan direlokasi tersebut terkait pernyataan yang disampaikan Direktur Project Permasalahan PLN wilayah Jawa Timur-Bali, Mahayadin, dan diperkuat dengan statemen Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Yang dalam pertemuan mediasi tersebut sempat mengatakan bahwa relokasi yang dilakukan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku terkait dengan PT. PLN (Persero) merupakan perusahaan negara dan harus mengacu kepada aturan perundang-undangan.

Terkait tuntutan warga, relokasi yang dilakukan wajib mengacu kepada tuntutan yang disampaikan secara tertulis. Salah satunya adalah relokasi harus dilakukan terhadap warga di dua Rukun Tetangga (RT) yang terdiri dari 127 Kepala Keluarga (KK) dan masih tetap berada di wilayah Desa Celukan Bawang.

Selain itu, tuntutan warga terkait dengan penilaian objek ganti kerugian terhadap tanah milik warga agar diberikan harga yang sesuai yakni sebesar Rp120jt/ per are atau ditukar lokasi baru dengan perbandingan 1:10.

Menurut Sadli, penggunaan pihak ketiga sebagai penilai objek dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dirasakan sangat merugikan warga Kampung Barokah. Pasalnya, warga Kampung Barokah yang sebelumnya menjadi korban relokasi pembangunan PLTU Celukan Bawang menerima harga yang dirasakan tidak sesuai dengan nilai jual setempat.

“Saya punya tanah pekarangan seluas 20 are dihargai Rp25 juta sedangkan tanah yang bersebelahan dengan pekarangan dinilai sebagai tanah tegalan dengan luas 80 are seharga Rp10 juta. Padahal tanahnya nyambung dan entah apa yang membedakan sehingga kami betul-betul merasa heran,” papar Sadli.

Penolakan penggunaan KJPP dalam memberikan penilaian terhadap objek yang akan direlokasi juga datang dari perkawilan lain. Sebagaimana disampaikan oleh Hairudi yang juga turut merasa trauma atas relokasi yang dilakukan oleh PLTU Celukan Bawang sebelumnya.

Bukan hanya merasa sangat dirugikan, sejumlah lokasi yang ditukar guling pun kini masih menyisakan permasalahan terkait sertifikat lokasi pengganti yang tidak kunjung diberikan oleh pihak PLTU Celukan Bawang.

“Dulu warga merasa dibohongi karena saat direlokasi dari tempat asal yang sekarang berdiri PLTU Celukan Bawang hingga berada di Kampung Barokah, tuntutan nilai tukar tanah kami satu berbanding lima. Tapi hanya dihargai Rp2,4 juta per are. Itu karena pakai jasa appraisal dari KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik),” ujar Hairudi yang turut menjadi perwakilan warga dan korban konflik SUTT PT. PLN.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengatakan, upaya mediasi tersebut merupakan bentuk persamaan kesepahaman antara PT. PLN (Persero) dengan warganya di Kampung Barokah. Ia pun bersama Muspida Buleleng bukan sebagia pihak yang terlibat langsung dalam konflik tersebut karena sebagia mediator antar kepentingan PLN dengan warga.

“Nanti jajaran Muspida Buleleng pun akan masuk ke dalam tim ketika pembebasan tanah. Sebab wilayah pembebasan tanah ini kan adalah wilayah yang paling berbahaya. Administrasi tidak boleh salah sedikit pun sehingga ini tidak boleh main-main,” pungkas Suradnyana.

Mediasi sempat ditunda selama 10 menit terkait dengan penunjukan tim dalam pembahasan relokasi. Yang dalam tim tersebut juga turut melibatkan warga di Kampung Barokah dalam bentuk perwakilan untuk melakukan pembahasan.

Pada poin ke sebelas tuntutan tertulis yang disampaikan oleh warga Kampung Barokah, pihak PT. PLN (Persero) diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 5 April 2016. adi


Komentar

Berita Terbaru

\